Ancam Sebar Foto Bugil Korban, Pemuda di Buton Setubuhi Anak di Bawah Umur Selama Bertahun-tahun, Begini Kronologinya

Pelaku LF (21) (Foto: Rusli La Isi/Butonsatu)

BUTON, BUTONSATU.com - Seorang pemuda LF (21) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Buton karena telah menyetubuhi anak di bawah umur selama bertahun-tahun.

Awalnya, pelaku berpacaran dengan korban Bunga (nama samaran) yang saat itu bersekolah di salah satu SMP di Kecamatan Lasalimu, Buton. Karena berpacaran dengan korban, pelaku kemudian meminta foto bugil korban via WhatsApp, dan korban pun mengirimkannya.

Bermodalkan foto bugil tersebut, pelaku acap kali mengajak korban berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan foto tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini di Sat Reskrim Polres Buton, tepat di hari Selasa tanggal 04 Juni 2019 lalu, sekira Pukul 13.00 Wita, pelaku menelpon dan mengajak korban ketemuan di salah satu desa di Kecamatan Lasalimu. Awalnya korban menolak, namun setelah diancam akan disebarkan foto bugilnya, korban pun hanya bisa menuruti apa yang dikatakan pelaku.

Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motornya ke salah satu tempat yang agak jauh dari pemukiman warga, di situlah pelaku merenggut kesucian korban.

Enam bulan setelahnya, tepatnya di bulan Desember 2019, korban menghadiri acara joget di desanya di Kecamatan Lasalimu. Di sana, ia kembali bertemu pelaku. Dengan modus serta ancaman yang sama, pelaku kemudian memaksa dan menggagahi korban di rerumputan.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kerap kali memaksa korban untuk tampil bugil saat video call (vc).

Dan di tahun 2021 lalu, tepatnya bulan Agustus, korban yang saat itu telah lulus SMP, dan melanjutkan pendidikan di salah satu SMA di Kota Baubau kembali 'digoyang' pelaku. Pelaku datang ke kos-kosan korban, lalu mengajak korban berhubungan badan dengan ancaman yang sama, yakni akan menyebarkan foto bugil korban, jika korban menolak.

Aksi bejat pelaku berlanjut pada bulan April 2022 kemarin. Korban hanya bisa pasrah saat tubuhnya digagahi pelaku, di salah satu kamar kos milik teman pelaku di Kota Baubau. Bahkan persetubuhan keduanya direkam oleh pelaku menggunakan handphone-nya.

Selang beberapa hari setelahnya, korban mengikuti salah satu kegiatan di SMKN 3 Baubau, namun tidak diijinkan pelaku. Disitulah pelaku kemudian mengirimkan foto bugil korban ke kakak dan ibu korban.

Atas kejadian itulah, pelaku kemudian dilaporkan ke Polisi oleh keluarga korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

TOPIK TERKAIT
BAGIKAN: