Bahas Pembangunan Buton, Risman: Pemda Harus Gelar Rapat TKPRD

Ketua FKP Buton Muhammad Risman

BUTON, BUTONSATU.com - Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Kabupaten Buton kembali mendorong pemerintah daerah melaksanakan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Koordinator FKP Buton, Muhammad Risman mengatakan untuk mewujudkan pembangunan Buton maka diperlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, dalam TKPRD akan lebih mendetail membahas terkait kawasan yang dapat dimanfaatkan ataupun program lain di antaranya usulan peraturan daeran pangan daerah.

“Jadi untuk membangun Buton ini, pertama harus benahi TKPRD dulu kemudian lakukan rapat karena di tim itu yang bahas masalah pemetaan wilayah termasuk rencana Pemda mengusulkan perda ketahanan pangan yang sudah digaungkan oleh Pemda” kata Muhammad Risman kepada media, Minggu (11/9/2022).

Risman menjelaskan minimnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah maka terjadi tumpang-tindih program bahkan tidak terakomodir dalam anggaran sebagaimana hasil diskusi FKP Buton pada tahun 2020 tentang penataan ruang.

“Karena kami temukan masalah daerah ini hanya lemahnya koordinasi antar dinas, sebut salah satunya dinas pertanian tidak konek dengan dinas ketahanan pangan, dinas dan Bappeda tidak konek jadi bagaimana bisa ada wujud kalau semua tidak konek” jelas Risman.

Baca Juga: Pj Bupati Buton Usulkan Perda Ketahanan Pangan, Risman: Penataan Ruang Jelas Dulu

Lebih lanjut, Risman menjelaskan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memangkas banyak kewenangan pemerintah daerah.

Maka pihaknya meminta kepada Pemda untuk segera melakukan revisi perda No 1/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton tahun 2013-2033.

“Jadi harus di revisi dulu perda RTRW sebelumnya agar menjadi dasar hukum penyusunan perda ketahanan pangan dan tentu sesuai UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” terang Risman.

Kendati demikian, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah tetap berjalan sebagai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam pelaksanaan penataan ruang daerah.

“Meskipun sudah ada Omnibus Law Cipta Kerja, TKPRD tetap berjalan sebagaimana mestinya karena dari situ usulan perubahan kawasan-kawasan tata ruang,” ujar Risman.

Diketahui, mantan Bupati sebelumnya La Bakry telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 455 tahun 2019 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) guna membahas revisi Perda No 1/2014 tentang RTRW Buton Namun hingga kini tim tersebut belum berjalan.

BAGIKAN: