BUTON, BUTONSATU.com - Pandemi Covid-19 berdampak pada dunia pendidikan. Salah satu kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan adalah peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan bagi para peserta didik di Indonesia.
Kepastian tersebut sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No.1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada 01/2 lalu.
Menanggapi Surat Edaran tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Harmin melalui Kabid Pendidikan Dasar dan SMP Jurihadi membenarkan bahwa berdasarkan SE Kemendikbud tersebut telah dianjurkan UN SD dan SMP tahun ini ditiadakan.
"Disana telah dianjurkan untuk UN itu sekarang dihapus dan dikembalikan pada sekolah masing-masing," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/4/2021).
Dikatakannya, karena untuk mendapatkan sertifikat kelulusan harus mengikuti seleksi ujian, maka pihak sekolah baik SD dan SMP harus menyelenggarakan ujian sekolah (US).
"Untuk kriteria kelulusan, itu kita kembalikan semua pada sekolahnya masing-masing, nilai berapa nilai berapa itu tergantung dari sekolahnya," bebernya.
Baca Juga: Simak Penjelasan Pemda Buton Soal Jadwal dan Formasi Seleksi CPNS Tahun Ini
Kata dia, untuk pelaksanaan US SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton telah menetapkan jadwal pelaksanaannya yakni dari tanggal 26 April hingga 30 April 2021.
"Sedangkan untuk ujian susulannya dari tanggal 3 Mei hingga 7 Mei 2021," imbuhnya.
Sementara itu untuk jadwal pelaksanaan US SD, Jurihadi belum mengetahuinya.
"SD belum lagi. SD ini kemungkinan sesudah lebaran," tandasnya.
Namun mengingat pelaksanaan US SD dan SMP di tengah Pandemi Covid-19 maka pelaksanaannya akan disesuaikan dengan protokol kesehatan yakni satu ruangan akan diisi 18 siswa.