BUTON, BUTONSATU.com - Larangan mudik resmi telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada hari ini, Kamis (06/5/2021).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sultra Dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021 Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun SE tersebut terdapat pengecualian untuk masyarakat Kabupaten Buton yang hendak berpergian ke Kota Baubau.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si menyampaikan bahwa ia tetap mengizinkan masyarakatnya untuk berpergian ke Baubau tanpa menggunakan keterangan surat antigen asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Kalau menurut saya surat antigen untuk warga masyarakat Kabupaten untuk ke Baubau itu tidak perlu karena hampir sama juga antara Konsel dengan Kota Kendari hanya berhimpitan," tulis La Bakry dalam pesannya.
BACA JUGA:
- Tahun Ini Sekolah di Buton Akan Dapat Bantuan Internet Gratis dan 11 Unit BTS 4G dari Kominfo
- Ketua DPC Masata Buton dan Busel Sampaikan Ucapan Belasungkawa untuk Korban Kecelakaan Laut di Pantai Lakadao
- Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Akan Tiba di Buton, Wa Ode Kiana Fardiah: Diprioritaskan untuk TNI Polri
Baca Juga: Polres Buton Turunkan 90 Personel dalam Operasi Ketupat Anoa 2021
Menurutnya, hal tersebut ia lakukan karena jarak tempuh Pasarwajo dengan Kota Baubau berjalannya sangat singkat dan hanya butuh waktu kurang lebih dari 1 jam.
"Kemudian durasi waktunya juga singkat perjalanan kurang dari 1 jam. Yang penting masyarakat tetap ikuti arahan pemerintah tegakan protokol kesehatan," tandasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Buton itu kembali berharap agar masyarakat Kabupaten Buton tetap menegakan protokol kesehatan saat hendak berpergian keluar dari rumah.