Bupati Buton Lantik Lima Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Buton, Drs La Bakry membacakan sumpah jabatan terhadap lima pejabat fungsional di Setda (Foto: Istimewa)

BUTON, BUTONSATU.com -  Bupati Buton, Drs. La Bakry melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap Lima Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton di Ruang Aula Kantor Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Jum'at (08/1/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa tersebut dihadiri yang mewakili Sekda Buton Alimani S.Sos, Kepala BKPPD dan SDM Buton Awaludin dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Buton.

Dalam sambutannya Bupati Buton, Drs La Bakry mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional tersebut baru pertama kali dilakukan khsusunya untuk pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa pada bagian pengadaan barang dan jasa Setda kabupaten Buton.

Menurutnya harusnya ada 18 pejabat yang akan dilantik, namun kata La Bakry, baru 5 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini.

"Seharusnya ada 18 pejabat namun baru lima yang dilantik masih kurang 13 orang lagi. Ini amanat ketentuan dari Peraturan Perundang-undangan," ungkap La Bakry dalam sambutannya.

Dikatakannya para pejabat fungsional yang baru dilantik ini akan langsung melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing, ditunggu oleh semua pihak baik oleh eksternal audit yang di dalam termasuk proses-proses yang akan dilaksanakan di tahun 2021 proses pengadaan barang dan jasa di tahun 2021.

"Mewakili seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Buton. Saya ucapkan selamat untuk menjalankan program-programnya, struktur ini kita butuh 18 orang tapi yang berminat baru 5 orang. Kita butuh 13 orang lagi," imbuhnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Buton ini berharap para pejabat fungsional yang baru bilang tadi sudah bisa langsung melaksanakan tugas dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan, minimal melaksanakan tugas dibidang pengadaan barang dan jasa.

BAGIKAN: