KENDARI, BUTONSATU.com - Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti kegiatan koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, pada Rabu (31/7/2025).

Menurut Bupati Alvin, tata kelola yang baik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton terus melakukan perbaikan pada sejumlah aspek mendasar pemerintahan.

Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti kegiatan koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, pada Rabu (31/7/2025). (Foto: Windi Desryani)
“Kami terus berupaya dan berkomitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang profesional. Ini menjadi bagian dari upaya kami mendorong kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujar Alvin.

Bupati muda tersebut menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem perencanaan dan penganggaran yang lebih terintegrasi dan efisien, peningkatan fungsi pengawasan internal, hingga penguatan pengelolaan aset serta sumber daya daerah agar lebih tepat guna dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa pendekatan pencegahan korupsi yang saat ini dikedepankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berfokus pada pembenahan sistem tata kelola di tingkat daerah.

“Pencegahan korupsi itu bukan sekadar menindak, tapi bagaimana memperbaiki sistem agar tidak memberi celah bagi penyimpangan,” tegas Agung.

Ia memaparkan sejumlah area yang dinilai rawan korupsi dan perlu mendapat perhatian serius, antara lain perencanaan dan penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan aset milik daerah, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Agung juga menekankan pentingnya pengawasan daerah terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan seperti pertambangan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal.

“Jika ada aktivitas yang merusak lingkungan atau tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah, maka pemda wajib menyampaikan hal itu kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya kolektif antara KPK, pemerintah provinsi, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sultra dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sebagai langkah nyata dalam memberantas korupsi dari hulu.