Bupati La Bakry Kukuhkan Pengurus BP-4 Buton

Bupqti La Bakry mengukuhkan Pengurus BP-4 Buton (Foto: Istimewa)

BUTON, BUTONSATU.com - Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si., mengukuhkan 44 orang pengurus Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Buton, di Pelataran Kantor Kemenang Buton, Sabtu (15/01/2021). 

La Bakry berharap semua organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Buton, yang merupakan mitra Kemenag bisa dihidupkan. Semoga dengan adanya BP-4 dapat berperan dalam melestraikan perkawinan dan meminimalisir perceraian. 

"Kita harus banyak mencari referensi agar kita mampu menekan kasus perceraian yang setiap tahunnya terjadi," katanya.

Kedepan, jelas La Bakry, kasus perceraian yang masuk di Kantor Pengadilan Agama harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BP-4.

Tak lupa, orang nomor satu di Buton itu mengucapkan terima kasih kepada Kemenag yang telah bersinergi bersama pemerintah daerah dalam menjalankan roda organisasi keagamaan. 

"Saya ucapkan terimakasih karena selama ini pihak Kemenag telah bersinergi dengan pemda dalam menjalankan setiap organisasi keagamaan dan selama berjalannya hampir semua bidang didiskusikan dengan pemda," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sultra, H. Zainal Mustamin, S.Ag., MA., menegaskan, pengurus BP-4 memiliki tugas yang sangat mulia yaitu bagaimana mengantarkan keluarga menjadi lestari dunia dan akhirat.

"Menjadi pengurus BP-4 ini memiliki tugas yang sangat mulia sekaligus sangat berat. Saking beratnya sampai bapak Bupati sendiri yang kukuhkan," tegasnya. 

"Mudah mudahan teman-teman pengurus BP-4 bisa berkomitmen melakukan konsolidasi organisasi sampai ke kecamatan agar masalah ini tuntas sampai ke akar rumput," imbuh Zainal lagi. 

Sementara itu, Ketua BP-4 Provinsi Sultra, KH. Rhya Madi mengucapkan selamat kepada pengurus BP-4 Kabupaten Buton yang baru saja dikukuhkan.

"Kalau dulu pelestarian perkawinan tidak ada sehingga banyak kasus perceraian, karena sejak tahun 1974 Undang-undang mengamanatkan perceraian hanya sah lewat pengadilan agama," ungkapnya.

"Kita harapkan semoga organisasi ini bisa berjalan sesuai AD-ART dengan misi bagaimana bisa melestarikan perkawinan sehingga angka perceraian bisa diminimalisir," pungkas Rhya Madi.

TOPIK TERKAIT
BAGIKAN: