Buton Masuk Prioritas Kementerian ATR/BPN: Bantuan dalam Penyusunan RDTR dan KHLS

Pemkab Buton mendapatkan bantuan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (Foto: Agung - Kominfo)

BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten Buton mendapatkan bantuan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Buton, satu dari empat kabupaten di Sulawesi Tenggara dan salah satu dari 63 kabupaten/kota di Indonesia, dinyatakan sebagai prioritas perhatian pemerintah pusat.

Dalam Forum Ekspose RDTR dan KHLS di Kendari pada Selasa, 19 Desember 2023, Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi, menyampaikan bahwa kabupaten ini menjadi prioritas karena memiliki potensi kelautan dan perikanan, perkebunan, pariwisata, dan sebagai pemilik potensi aspal alam terbesar di dunia.

"Data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menyebutkan bahwa di Kecamatan Lasalimu, terdapat potensi investasi sebesar Rp 7,1 triliun dengan cadangan aspal sebesar 662 juta ton, sekaligus berkah dan tantangan," ujar Pj. Bupati Buton.

Potensi ini menurut Pj. Bupati dapat digunakan untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional. Di sisi lain, pemanfaatan potensi aspal Buton harus berorientasi pada konservasi lingkungan untuk mencegah bencana lingkungan yang dapat diakibatkan oleh aktivitas manusia.

“Oleh karena itu, perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada konservasi lingkungan berperan strategis untuk memitigasi bencana lingkungan agar masyarakat memiliki ruang hidup yang aman dari potensi bencana lingkungan serta lebih sehat dari polusi dan kerusakan lingkungan,” katanya.

Pemkab Buton mendapatkan bantuan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (Foto: Agung - Kominfo)

Pj. Bupati Buton juga menyebut bahwa pemerintah telah merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, yang mengamanatkan penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. Dia juga merinci bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diperlukan untuk memberikan analisis dampak dan risiko dari kebijakan pembangunan.

Dalam penutupnya, Pj. Bupati Buton menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas bantuan teknis penyusunan RDTR Kecamatan Lasalimu. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Tim Pokja/Tim Penyusun, dan konsultan RDTR dan KHLS Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kadis PUPR Kabupaten Buton M. Wahyudi, ST, M.Si., Inspektorat Drs. Gandid B Sioni, Kadis Pertanian Ma'mul Jamal, SP, M.Si., Kadis Ketapang La Lodi, S.Pt., M.Si., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan daerah Wa Ode Sitti Raemuna, SE, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nurul Kudus Tako, ST, M.Si., Kadis Perindustrian Ir. Sadisu, M.Si., Kadis Lingkungan Hidup Drs. Salmi, Kabag Hukum Fakharuddin M Satu, SH, MH. 

BAGIKAN: