Oleh: Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digagas pada bulan Oktober 2019 lalu, pada salah satu tempat di depan kantor Polsek Pasarwajo. Pertemuan beberapa pemuda dari latarbelakang organisasi kepemudaan berbeda-beda, diawali dengan pembahasan untuk menyambut Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-91, terlahirlah ide untuk menggunakan forum sebagai wadahnya.
Kami berembug pada pertemuan saat itu, turut hadir ditengah kami Sesepuh Pemuda Buton, Abdul Zainuddin Napa, Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, M.Si dan Kapolsek Pasarwajo Iptu Laode Made, SH.
Kehadiran mereka memberikan semangat kepada kami pemuda untuk mensukseskan kegiatan dialog dalam rangka menyambut HSP ke-91, pada tanggal 28 Oktober tepat momentum itu, hadir sebagai pembicara Bupati Drs. La Bakry, M.Si, Wakil Bupati Iis Eliyanti, Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, M.Si, dan Dandim 1413 Buton diwakili Koramil Pasarwajo Kapten Inf. Bahari dengan tema “Refleksi Kembali 16 Tahun Perjalanan Ibukota Kabupaten Buton di Pasarwajo” dilaksanakan di aula kantor Bupati, kompleks perkantoran Takawa Pasarwajo, Buton.
Sangat disadari, dialog tersebut memiliki kekurangan narasumber karena berbicara tentang tema itu, masih banyak pihak yang dapat dilibatkan tetapi sebagai pembuka untuk meperkenalkan FKP Buton kepada publik. Maka hal itu sudah memberikan warna baru di Kabupaten Buton, apalagi dihadiri dan didukung langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Kapolres Buton dan Dandim 1413 Buton diwakili Koramil Pasarwajo bahwa FKP Buton, terlahir sebagai forum diskusi/dialog dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meskipun demikian, kami tetap memiliki rekomendasi dari hasil dialog pada tanggal 28 Oktober 2019, beberapa catatan sebagai tindaklanjut agar dapat dikembangkan pada pembahasan berikut. Diantaranya, tentang penataan ruang sesuai Perda Buton No. 1/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Tahun 2013-2033, secara khusus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ibukota Pasarwajo, karena dianggap belum memiliki kepastian sebab banyak program pembangunan infrastruktur terhambat dengan permasalahan pembebasan lahan.
Memasuki tahun 2020, beberapa program FKP Buton sebagai tindalanjut rekomendasi hasil dialog tahun 2019 terhambat karena pada bulan maret lalu, Indonesia dilandah musibah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) atau virus corona yang berasal dari Wuhan-China, dan telah banyak menghambat segala aktivitas. Pelayanan pemerintahan maupun aktivitas umum, sehingga menjadi pertimbangan serius oleh tim gugus tugas yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan dampak Covid-19.
Bukan saja itu, namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar 1,022 Triliun sebelum musibah Covid-19, ikut terkuras karena anggaran digeser pada pencegahan dan penanganan sosial. Namun, sebagai insan Muda tidak hanya sebatas diam kemudian membiarkan pemerintah bekerja sendiri. Oleh karena itu, beberapa saran/masukan terus diberikan kepada pemerintah agar dapat menjadi pertimbangan pada setiap keputusan.
Kemudian untuk menyikapi selama pandemi Covid-19, sangat tepat kebijakan yang telah diputuskan oleh Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun 2020 difokuskan pada sektor pertanian sebagai bentuk menyelamatkan ketahanan pangan daerah.
Sekedar kembali mengingatkan bahwa akibat wabah Corona, terjadi beberapa bulan lalu sebagian dana transfer batal dicairkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.07/2020 Tahun 2020 terkait pencegahan Covid-19 sehingga yang tersisa Rp 660,1 Miliyar. Itu semua demi melakukan tindakan pencegahan wabah pandemi Covid-19 maka harus didukung sepenuhnya, semangat Bupati Buton untuk pengembangan sektor pertanian meksipun dengan APBD Tahun 2020 tersisa Rp 660,1 Miliyar.
Ketika Jubir Covid-19 Sultra, dr. La Ode Rabiul Awal pada bulan Juli lalu, dalam pernyataan pers menyebut secara umum Sulawesi Tenggara diantaranya kabupaten Buton memasuki zona orange (kuning), artinya resiko sedang dari pandemi virus corona dan bisa melakukan pertemuan-pertemuan dengan tetap mengikuti ajuran protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Maka dengan cepat kami bersiap untuk membuka kembali program FKP Buton, tindaklanjut yang pertama didahulukan pembahasan sektor pertanian sebagai bentuk dukungan dari semangat Bupati Drs. La Bakry, M.Si untuk ketahanan pangan daerah selama masa pandemi covid-19. Sehingga itu pada tanggal 28 Juli lalu, FKP Buton bekerjasama dengan dinas pertanian menggelar dialog, dilaksanakan di Rumah Makan Transit, Pasarwajo.
Dialog dengan tema “Pengembangan Sektor Pertanian, Kemana Arahnya?” menghadirkan pembicara Kadis Pertanian, perbankan, OPD terkait dan para pihak lain, untuk lebih membahas bagaimana penanganan kepada masyarakat agar pandemi covid-19 tidak dirasakan lebih, sehingga memanfaatkan potensi pertanian yang ada dengan begitu peran pemerintah sangat dibutukan.
Baca Juga: Gelar Dialog dan Penyuluhan Dana Desa, FKP Buton Hadirkan Pemda, Polisi dan Kejaksaan
Pada akhir dialog, dan berbagai pertimbangan lainnya maka terlahir semangat konsep pembentukan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Buton, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B. Konsep itu didorong sebagai rekomendasi hasil dialog FKP Buton untuk diserahkan kepada Bupati Drs. La Bakry, M.Si agar dalam pembahasan APBD-P Tahun 2020 dapat dimasukan dalam program kerja pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian.
PLP2B Secara tekhnis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No. 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindngan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP No. 30 tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan karena Pembentukan PLP2B tingkat Kabupaten membutuhkan penataan ruang sebagaimana UU No 41/2009, bahwa penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dalam peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia dan Polemik UU Cipta Kerja
Dengan demikian, perlu ada pembahasan kelanjutan tentang RTRW karena sangat penting dalam rangka pelaksanaan program pembentukan PLP2B dari dinas pertanian. Sehingga pada tanggal 24 Agustus lalu, FKP Buton kembali menggelar dialog penataan ruang, dengan pembahasan pembuka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pasarwajo sebagai ibukota kabupaten Buton kemudian membahas pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah guna pemanfaatan lahan sektor pertanian. Menghadirkan pembicara kepala OPD terkait dan instansi lain diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton, dilaksanakan diaula kantor Bupati, kompleks perkantoran Takawa Pasarwajo, Buton.
Pada akhir dialog penataan ruang, FKP Buton memiliki rekomendasi paling utama mendorong pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) berdasarkan Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, sebagai bentuk kesiapan untuk menentukan penataan ruang berdasarkan Perda No 1/2014 Tentang RTRW Buton 2013-2033.
Semangat perjuangan agar tidak terkesan hasil dialog yang dibuat dalam bentuk rekomendasi tidak sia-sia, maka pembahasan APBD-P Tahun 2020 terus dikawal dan terus melakukan koordinasi dengan para pejabat daerah baik itu eksekutif maupun legislatif yang melaksanakan pembahasan anggaran.
Baca Juga: KEPTON, Jadikan Kawasan Khusus ataukah Otonomi Daerah
Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020, sudah menegaskan juga bahwa rencana kerja anggaran pemerintah (RKAP) 2021 diarahkan untuk pemulihan sosial ekonomi. Hal itu, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Searah dengan itu, pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi bahkan menjadi prioritas program untuk mendukung Rencana Kerja Anggaran Pemerintah (RKAP) Tahun 2021.
Prioritas arah kebijakan pembangunan daerah lebih fokus memantapkan penyediaan pangan utama dalam negeri sebagai tujuan meningkatkan daya saing daerah dan pemerataan akses pelayanan publik, sehingga hal-hal yang diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 adalah penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang Lahan Pangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2021.
Maka dengan dasar tersebut, sektor pertanian menjadi utama yang dapat dikembangkan pada masa pandemi covid-19 dan tidak terlepas untuk mendorong pembentukan PLP2B sebagai hasil rekomendasi dialog FKP pada pembahasan APBD-P Tahun 2020 bersama TKPRD Kabupaten Buton.
TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di provinsi, kabupaten/kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur, Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
Diketahui, TKPRD sudah dibentuk sesuai Keputusan Bupati Buton Nomor 455/2019 tetapi fakum atau tidak berjalan. Karena tujuan TKPRD sangat penting sehingga terus didorong dalam pembahasan APBD-P 2020 hingga disetujui, dengan itu, Dinas Pertanian mulai melaksanakan sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tujuh Kecamatan Kabupaten Buton, sebagai tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Berdasarkan UU 41/2009, merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian.
UU 41/2009 tentang PLP2B mempunyai tujuan; (1) melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, (2) menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, (3) mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, (4) melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, (5) meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, (6) meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, (7) meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, (8) mempertahankan keseimbangan ekologis dan (9) mewujudkan revitalisasi pertanian.
Dengan demikian, segala bentuk usulan dalam rekomendasi FKP Buton yang telah berjalan dapat dikembangkan pada tahun 2021.
Apalagi tantangan kedepan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang dikenal dengan Undang-Undang Omnibus Law. Sangat diperlukan koordinasi baik dengan pemerintah pusat, propinsi maupun instansi lain di daerah sampai dengan pemerintah desa. Ketentuan dalam UU Omnibus Law harus menjadi perhatian serius, karena banyak pasal dalam beberapa undang-undang telah disingkrongkan dalam UU Omnibus Law harus bisa berjalan dengan baik.
Melihat perkembangan itu, FKP Buton mencoba membangun semangat pemerintah daerah terutama kepada pemerintah desa untuk penggunaan Dana Desa (DD) secara baik, dengan menggelar dialog bersama pemerintah desa pada tanggal 16 Desember lalu, dengan tema “Penyuluhan Penggunaan Dana Desa Kepada Perangkat Desa” yang secara kebutulan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2020, dilaksanakan di Rumah Makan Transit, Pasarwajo.
Menghadirkan OPD terkait Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sat Reskrim Polres Buton, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buton serta dihadiri para kepala desa, perangkat/kaur desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) se-kabupaten Buton.
Oleh karena itu, menjadi pekerjaan rumah pada penyusunan program kerja Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton pada tahun 2021. Pertama, terus mengawal pemerintahan daerah serta mengawal program kerja yang sudah berjalan berdasarkan usulan rekomendasi tahun 2020 dan kedua, terus melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mensukseskan Visi pemerintah daerah “Terwujudnya Kabupaten Buton Sebagai Kawasan Bisnis Dan Budaya Terdepan”. Demikian.