Cegah Kerumunan, Ketua Baznas Buton Minta Masyarakat Bayar Zakat di Pertengahan Ramadan

Ketua Baznas Kabupaten Buton, Drs Rasyid Mangura (Foto: Istimewa)

BUTON, BUTONSATU.com -  Sebagai seorang Muslim, wajib sekali untuk mengetahui, mengimani dan mengamalkan Rukun Islam. Rukun Islam merupakan pilar atau pondasi bagi umat Muslim. Oleh karena itu, seorang Muslim sudah sepatutnya menjaga pondasi keislaman dalam diri agar selamat di dunia dan akhirat.

Rukun Islam itu sendiri ada 5 yaitu, mengucapkan syahadat, mengerjakan salat, mengeluarkan zakat, mengerjakan puasa di bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

Sehingga dalam bulan suci Ramadhan kali ini, kita semua sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat kita agar kiranya dapat membantu Anda warga yang membutuhkan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Buton, Drs Rasyid Mangura mengimbau kepada masyarakat yang beragama Islam agar secepatnya membayar zakatnya.

Menurutnya, hal ini selain untuk membantu warga yang membutuhkan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 juga mencegah kerumunan warga di tengah pandemi.

Dikatakannya, umat Islam di Kabupaten Buton paling tidak pada pertengahan Ramadhan ini sudah mulai mengeluarkan zakatnya pada tempat-tempat yang telah disediakan oleh panitia zakat.

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan Jelang Berbuka, Polsek Wabula Bagi-Bagi Takjil

"Zakat yang biasanya dibayarkan saat Ramadan biasanya pada akhir Ramadhan sehingga membuat kerumunan di mesjid-mesjid, melihat situasi masih pandemi dalam negeri maka saya minta dipercepat paling tidak pertengahan puasa sudah mulai bayar di bayar zakatnya," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Panitia Badan Amil Zakat sudah bersiap memungut zakat kepada masyarakat. Setelah dihimpun, hasil dari zakat segera dibagikan kepada warga yang membutuhkan.

"Panitia Amil Zakat sudah siap. Setelah dikumpul maka zakat akan langsung secepatnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.

BAGIKAN: