Deklarasi Damai Warga Tira dan Bahari Hasilkan 11 Point Kesepakatan

Suasana Deklarasi Damai antara warga Desa Tira dan Bahari yang berlangsung di Kantor Camat Sampolawa (Foto Istimewa)

BUSEL, BUTONSATU.com - Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani bersama Kapolres Buton AKBP Gunarko, memimpin langsung Deklarasi atau Kesepakatan Damai antara Desa Tira, Desa Bahari, Bahari 2 dan Bahari 3 yang terlibat percecokan belum lama ini.

Deklarasi tersebut berlangsung di Kantor Camat Sampolawa, pada kamis (31/12/2020), dimana yang bertanda tangan Ketua DPRD Buton Selatan, Dandim 1413 Buton, Kepala Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan Ketua Pengadilan Negeri Buton.

Termasuk masing-masing Pemerintah Desa Tira, Bahari, Bahari 2 dan Bahari 3 bersama masyarakat setempat mulai dari Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.

Deklarasi tersebut disaksikan langsung Sekretaris Daerah Buton Selatan Drs La Siambo, Asisten III Setda Buton Selatan, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat Sampolawa.

Baca Juga: Bupati Busel Lantik Lembaga Pengembangan Pariwisata Daerah

Sedikitnya, ada 11 Point Deklarasi yang dibacakan Ketua DPRD Buton Selatan, La Ode Armada saat itu.

  1. Mencegah segala tindakan atau provokasi yang dapat menimbulkan potensi konflik masyarakat Desa Tira, Bahari, Bahari 2 dan Bahari 3 dan desa lain wilayah Kecamatan Sampolawa.
  2. Apabila terjadi tindakan pidana baik di Desa Tira, Bahari, Bahari 2, dan Bahari 3, tidak dibenarkan melakukan aksi main hakin sendiri dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum. 
  3. Melarang dan membasmi peredaran narkoba, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, miras, melakukan atau menggunakan bahan peledak, sajam, melakukan penghalangan di jalan raya, sehingga dapat memicu munculnya konflik masyarakat. 
  4. Dilarang keras melakukan tindakan anarkis atau ikut dalam melakukan aksi yang menimbulkan konflik.
  5. Pelaksanaan deklarasi damai ini tidak menghapus unsur perbuatan pidana yang telah terjadi. 
  6. Dalam hal masih terjadi pelanggaran kesepakatan damai, maka akan mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan sanksi adat masing-masing desa. 
  7. Membantu pihak pemerintah dan kepolisian dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat desa. 
  8. Menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 
  9. Pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, jika ada persoalan diharuskan ada mediasi awal kedua belah pihak. 
  10. Jika terjadi permasalahan pelajar harus diselesaikan pihak sekolah. 
  11. Masyarakat yang membawa bahan peledak dan atau senjata tajam harus diproses secara hukum, apabila tidak terpenuhi maka kesepakatan ini batal demi hukum. 

"Saya berdoa konflik yang terjadi berakhir hari ini. Jangan ada lagi riak, kalau ada masalah mari dudukkan bersama. Cukup sampai disini, mudah-mudahan jangan terjadi lagi di kecamatan lain, jangan ada lagi riak dan konflik," kata Bupati Arusani saat itu.

BAGIKAN: