BUTON,BUTONSATU.com - Kementerian Agama Kabupaten Buton gencar melakukan sosialisasi produk halal dengan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha.
Terutama kepada pemerintah daerah sebagai mitra pelaksanaan bimbingan teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Koordinator Satuan Gugus Tugas Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton, Mursalam, S.Pd.,M.Pd mengatakan program JPH sangat penting diketahui masyarakat.
Kata Mursalam usai menghadiri kegiatan dinas Perindustrian Kabupaten Buton dalam kegiatan bimbingan teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Aula SMKN 2 Pasarwajo, Selasa (11/6/2024).
"Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," jelas Mursalam kepada media.
Lanjut Mursalam, pengurusan Izin prodak Halal sesuai peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberikan kewenangan Kemenag mengeluarkan sertifikat halal bahkan secara gratis kepada pelaku usaha.
"Sekarang ini, pemerintah pusat tentang program pendaftaran halal itu gratis untuk semua prodak, baik makanan, minuman, usaha kecil itu gratis pengurusan halalnya," ujarnya.
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diharapkan segera mendaftarkan produknya dengan sertifikat halal, lanjut Salam, karena prodak Halal kepengurusan pertama masih gratis."Karna ini gratis dan batasnya sampai bulan sepuluh (Oktober, red) ini, setelah itu bisa jadi kebijakannya sudah lain," ungkap Mursalam.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program pendampingan Satgas Jaminan Produk Halal dilaksanakan Kementerian Agama Kabupaten Buton.
"Makanya tadi (dalam kegiatan bimtek PKP dilaksanakan Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, red) untuk segera mengusulkan apabila ada usaha-usaha kecil agar diterbitkan sertifikat halalnya," harapnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, Ir. Sadisu, M.Si mengatakan setiap pelaku usaha bila mengajukan produk halal terlebih dahulu terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai indetitas yang diterbitkan oleh lembaga OSS melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Sertifikat NIB itu memang dari PTSP tetapi bagi para pelaku UMKM yang kami bina khususnya ini (peserta kegiatan bimtek) dari Kapontori, Pasarwajo, Lasalimu ada, tiga kecamatan kayaknya ini dan ini binaan dari dinas perindustrian," ujarnya.
Ia mengatakan program Satgas JPH Kemenag Kabupaten Buton sangat memudahkan pelaku usaha dalam mendaftarkan produk halal.
"Karna ini sangat membantu pelaku usaha kecil menengah khususnya olahan pangan memang harus butuh ini (sertifikat prodak Halal, red) ketika mau masuk izin edar seperti Industri Rumah Tangga (IRT) maupun yang lebih tinggi pendampingan langsung BPOM yaitu MD izin edar produk dalam negeri," ungkap Sadisu.