BUTON, BUTONSATU.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bitara Keadilan Nusantara bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton menggelar Penyuluhan Hukum gratis bertempat di Aula Kantor Kantor Desa Kondowa, Minggu (24/7/2022).

Kepala Desa (Kades) Kondowa Ruslan menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum sangat penting dipahami oleh masyarakat. Tujuannya agar masyarakat Desa Kondowa dapat memahami isi dan prinsip-prinsip hukum.

"Dengan kita memahami Hukum Negara, artinya kita belajar bersama-sama untuk lebih memahami substansi hukum. Intinya jangan sampai kita di bodohi dan jangan sampai masyarakat kita awam tentang hukum," ucap Ruslan kepada media ini melalui pesan WhatsApp.

Ruslan menjelaskan, bahwa UUD 1945 pasal 28 d yaitu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

"UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu), bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum," jelasnya.

Ruslan menambahkan, bahwa jenis bantuan hukum (ligitasi dan non ligitasi) dalam perkara pidana atau perdata. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Sedangkan non litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

"Kepada masyarakat Desa Kondowa yang ingin meminta bantuan hukum secara gratis, atau konsultasi hukum gratis caranya sangat mudah langsung hubungi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bitara Keadilan Nusantara," tutupnya.