Dimediasi Polres Buton, Pelaku Percobaan Pembakaran dan Pihak SPBU Pasarwajo Saling Memaafkan

Proses mediasi antara pihak SPBU Pasarwajo dengan La Jena yang disaksikan oleh Kapolres Buton dan Kasat Reskrim (Foto: Rusli La Isi/Butonsatu)

BUTON, BUTONSATU.com -  La Jena, seorang pria asal Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton belum lama ini melakukan aksi menggegerkan warga Kecamatan Pasarwajo.

Pasalnya, dalam aksinya tersebut La Jena ingin membakar sebuah mobil yang sedang mengisi BBM di SPBU, Kecamatan Pasarwajo.

Hanya saja, aksi yang dilakukannya itu berhasil dipadamkan oleh karyawan SPBU setempat dengan menggunakan alat detektor asap kebakaran, sehingga La Jena dengan mudah diamankan oleh warga dan pihak kepolisian.

Pihak SPBU dan pemilik mobil tidak memperpanjang aksi yang dilakukan La Jena itu pada ranah hukum. Mereka hanya menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan yang dimediasi oleh Kapolres Buton, AKBP Gunarko, S.I.K., M.Si, di ruang kerjanya, Kamis (21/10/2021).

Dalam proses mediasi tersebut Kapolres Buton AKBP Gunarko menjelaskan kronologisnya sehingga menyebabkan La Jena nekat ingin membakar sebuah mobil yang sedang mengisi BBM di SPBU Pasarwajo.

"Penyebabnya itu karena pelaku ini dalam keadaan mabuk. Jadi sebelum ke SPBU untuk mengisi BBM pelaku ini sudah mengkonsumsi alkohol," ucapnya.

Kapolres Buton juga kembali mengingatkan kepada La Jena agar menjauhi minuman keras, jika masih terus mengkonsumsi alkohol dan melakukan pelanggaran hukum maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadapnya.

"Saya akan pantau terus bapak, karena bapak masih dalam pembinaan polisi, jika bapak berbuat kesalahan lagi, buat pelanggaran lagi maka tidak akan kita maafkan lagi," tegas Kapolres Buton dihadapan La Jena.

"Kita masih memaafkan karena pihak yang dirugikan tidak mau melapor, jadi saya harapkan dihentikan itu kegiatan meminum minuman keras karena itu tidak ada manfaatnya," sambungnya.

Orang nomor satu ditubuh Polres Buton ini berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi karena SPBU merupakan aset satu-satunya yang ada di Kabupaten Buton.

"Karena SPBU ini merupakan satu-satunya aset yang ada di Pasarwajo, terjadi antrian ini karena hanya ini SPBU hanya satu-satunya di Pasarwajo, coba kalau di Pasarwajo ini tidak ada SPBU maka kita akan kesusahan untuk mencari BBM. Olehnya itu mari kita bersama-sama untuk menjaga ini SPBU" ujarnya.

Tak hanya itu, dihadapan pemilik SPBU AKBP Gunarko menekankan agar pihak SPBU lebih meningkatkan lagi pelayanan dan pengamanannya kepada warga yang hendak melakukan pengisian BBM.

"Jadi pengamanan dan pelayanannya ya pak harus ditingkatkan lagi di SPBU biar masyarakat itu merasa puas, sehingga peristiwa ini tidak lagi terjadi untuk yang kedua kalinya," tegasnya.

Selanjutnya, mewakili pihak SPBU Pasarwajo Rafat Rauf mengatakan bahwa dengan adanya peristiwa ini pihaknya akan meningkatkan lagi pelayanan serta pengamanannya kepada warga yang hendak melakukan pengisian BBM.

Ia juga mengungkapkan alasannya sehingga pihaknya tidak melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian karena alasan kemanusiaan.

"Iya saya sudah maafkan, artinya saya berpikir untuk kedepannya juga, jika kita proses kasihan keluarganya, apalagi dia pekerja bangunan, selain itu setelah saya cek-cek informasi ternyata dia ada hubungan keluarga dengan saya," jelasnya.

Rafat Rauf juga berharap kepada La Jena agar tidak lagi mengulangi perbuatannya untuk yang kedua kalinya.

Sementara itu dihadapan Kapolres Buton, Kasat Reskrim dan perwakilan pihak SPBU, La Jena mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya ini," katanya.

La Jena mengaku berani melakukan aksi itu karena faktor minuman keras.

"Itu karena saya mabuk sehingga saya tidak kontrol perbuatan saya, saya sudah menyadari dan berjanji tidak lagi mabuk-mabuk," ujarnya.

Setelah itu, proses mediasi dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian antara pihak SPBU yang sudah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum perbuatan La Jena bersama La Jena sebagai pihak pelaku untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang meresahkan pihak SPBU.

BAGIKAN: