Dinilai Tabrak Kesepakatan, Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Kabawakole Dipersoalkan 

Catatan hasil pemilihan Pilkades Pergantian Antar Waktu di Desa Kabawakole (Foto: Istimewa)

BUTON, BUTONSATU.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, yang digelar pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu, menuai masalah.

Masalah yang diangkat bukan tentang hasil, melainkan terletak di proses Pilkades itu sendiri. Hal ini didasarkan pada hasil kesepakatan bersama BPD dan pemerintah desa yang diduga ditabrak oleh panitia itu sendiri.

Dalam menjalankan tahapan, panitia disinyalir tidak berdasarkan hasil kesepakatan dengan benar tentang tata cara pencoblosan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Sehingga hasil Pilkades itu merugikan salah satu Calon dari kepala desa itu sendiri.

Dimana, dalam tata cara tersebut diatur bahwa keluarga dekat atau terdapat lebih dari satu darah dalam ikatan garis keturunan sedarah dari Calon Kades tidak diperkenankan melakukan pencoblosan meski masuk dalam struktur organisasi kelembagaan desa.

Merasa tidak puas dengan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu, salah seorang Calon Kades La Ode Asinani mengaku tidak puas dan tidak diperlakukan dengan adil oleh pihak kepanitiaan maupun pengawas dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kabawakole ini.

"Jujur saja, saya tidak puas karena saya merasa seolah dirugikan dan diperlakukan dengan tidak adil. Disitu ada 2 orang istri dan adik kandung dari pemenang ikut mencoblos, harusnya kalau mau berpatokan sama kesepakatan itu tidak bisa karena mereka ada hubungan darah," ungkap La Ode Asinani kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (21/7/2022).

"Apalagi Ketua panitianya itu merupakan anak dari pemenang Kades. Jelas itu sangat tidak etis dan bertentangan dengan pendidikan demokrasi kita yang ada di desa," terangnya.

Lebih lanjut La Ode Asinani menyampaikan akan mengajukan keberatan atas proses dan hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tersebut dalam waktu dekat ini.

"Nanti kita akan lihat aturannya seperti apa untuk mengajukan keberatan dan proses gugatan," ujarnya.

La Ode Asinani juga menjelaskan, bahwa penetapan daftar pemilih tetap oleh panitia, pemenang Kades Antar Waktu Desa Kabawakole itu sebelumnya tidak mencalonkan diri sehingga BPD menunjuk Sutrycko Lidzman menjabat sebagai Ketua Panitia dan selanjutnya dibacakan daftar pemilih tetap.

"Awalnya tidak ada namanya mencalonkan diri. Namun mendekati penutupan pendaftaran bakal calon Kades, baru dia ikut juga mendaftar," katanya.

Baca Juga: Bupati Buton Lantik 7 Anggota BPD PAW di Enam Desa

Menyikapi hal tersebut, Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kabawakole Sutrycko Lidzman S.IP menyampaikan bahwa kaitannya dengan hubungan darah dengan Calon Kades itu tidak termuat dalam kesepakatan.

"Terkait hubungan darah dengan Calon Kades ini tidak ada dalam kesepakatan kami. Yang kami sepakati hanya hubungan darah dalam daftar pemilih tetap," ucapnya.

Dijelaskan, sebelum penetapan daftar pemilih, Panitia bersama BPD telah mengundang masyarakat untuk membacakan daftar pemilih sementara agar dapat mendapatkan masukan terhadap nama-nama yang akan memilih dalam Pilkades Antar Waktu tersebut.

"Dan sebelum penetapan daftar pemilih kami Panitia bersama BPD mengundang masyarakat dan membacakan daftar pemilih sementara untuk mendapat masukan kembali. Dan dalam rapat tersebut tidak terdapat sanggahan mengenai ikatan saudara calon dengan wajib pilih. Itu kami tuangkan dalam berita acara beserta daftar hadirnya," jelasnya.

Sutrycko Lidzman juga menambahkan bahwa sebelumnya, didalam rapat panitia dan BPD bersama pemerintah desa pihaknya menyepakati pemilih yang terdaftar dalam DPT dan tidak diperbolehkan terdapat lebih dari satu dalam ikatan garis keturunan sedarah. Dan kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk berita acara.

Kesepakatan itu kami tuangkan didalam berita acara. Dan sebelum BPD mengeluarkan keputusan terkait DPT kami panitia telah membuka masa sanggahan selama 3 hari kepada masyarakat untuk mendapat masukan sesuai dgn ketentuan Perbup Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2020," tutupnya.

BAGIKAN: