Dugaan Kasus Suap Pilkada Buton Tahun 2011 Kembali Digali, HMI Demo Kejaksaan Negeri Baubau

HMI Cabang Baubau menyerahkan berkas laporannya di Kejaksaan Negeri Baubau

BUTON, BUTONSATU.com -  Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Baubau, Selasa (30/09/2022).

Mereka melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan kasus suap Pilkada Buton tahun 2011.

Jendral Lapangan, Andi saat berorasi meminta Kejaksaan Negeri Kota Baubau usut dugaan tersebut, karena menurut kajiannya kasus itu belum memenuhi asas keadilan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

"Sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pemberi dan penerima suap dipidana dengan pidana yang sama, Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya lewat pengeras suara.

Lebih jauh, Andi menuturkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Nomor 06/Pid. Tipikor/2013/PN tanggal 15 Juli 2013,  inisial (S) Selaku Penerima Suap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

"Sebagaimana Pasal 11 juncto Pasal 12 B Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Putusan hukum itu sekarang telah selesai dijalani penerima suap," tuturnya.

"Namun unsur keadilan tentang setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum kami nilai belum terpenuhi. Dimana Penyuap Pada Kasus tersebut sampai saat ini masi bebas berkeliaran," sambungnya.

Senada juga disampaikan oleh Muh. Kemal, dalam orator nya ia menilai bahwa berdasarkan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, maka menyampaikan tuntutan diantaranya;

  1. Meminta Kejaksaan Negeri Baubau untuk melanjutkan kasus gratifikasi Pilkada Buton tahun 2011.
  2. Meminta Kepada Kejaksaan Kota Baubau menunjukan SP3 Kasus Gratifikasi Pilkada Buton tahun 2011.

"Jika Benar-benar kasus tersebut telah di SP3 oleh Kejaksaan Negeri Baubau sebagaimana amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ini kami meminta untuk melanjutkan kasus Gratifikasi Pilkada Buton dan meminta pihak Kejaksaan untuk menunjukkan SP3 kepada kami," ujarnya.

BAGIKAN: