Dukung Program Pemerintah, La Bakry Dorong Hilirisasi Aspal Buton

Drs. La Bakry, M.Si. (kanan), saat memberikan pemaparan akan potensi aspal Buton kepada Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah III Kementerian PUPR, Dr. Ir. Manggas Rudy Siahaan, M.Sc. bersama Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.A, Ir. Zevi Azzaino, M.Sc., P.h.D. Kementerian PUPR dan rombongan saat mengunjungi lokasi tambang aspal Buton di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Jumat, 22 Juli 2022. (Foto: doc diskominfo buton/agung)

Oleh: RAMADAN

Wakil Sekretaris Persatuan Alumni GMNI Provinsi Sulawesi Tenggara

Aspal alam Buton (Asbuton) merupakan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dimiliki Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Letaknya berada di Kecamatan Lasalimu, Asbuton menjadi incaran investor dalam negeri maupun dari luar negeri sehingga daerah tersebut dirancang oleh pemerintah menjadi Kawasan Industri Hilirisasi Pengembangan Aspal.

Kementerian Perindustrian pun telah menyusun peta jalan atau roadmap hilirisasi Asbuton dengan tujuan mengoptimalkan utilisasi, akses pasar, dan peningkatan kapasitas melalui investasi.

Karena kedepan pemerintah akan melarang impor aspal dan katanya dimulai tahun 2024 sesuai instruksi Presiden Jokowi saat kunker di tambang aspal Kabupaten Buton (September 2022).

Secara umum data Asosiasi Pengembangan Aspal Buton Indonesia (ASPABI), total konsumsi dalam negeri Asbuton periode 2007-2018, baru sebesar 407.840 ton atau sama dengan 0,06 persen dari cadangan deposit aspal.

Percepatan penggunaan Asbuton dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di daerah diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi.

Sementara dalam penggunaan aspal sesuai data dari KemenPUPR pada 2019 mencatat panjang jalan di Indonesia mencapai 573.352,23 km yang terdiri dari jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten, dan jalan Kota.

Panjang jalan tersebut belum diakumulasikan dengan jalan tol dan jalan desa, dimana hasil perkiraan jumlah panjang jalan desa mencapai 740.954 km.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Tiba di Pulau Buton, Ini yang Dilakukan

Drs. La Bakry, M.Si., saat menerima Kunjungan Kerja Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, di Sulawesi Tenggara, Kamis, 18 Maret 2021 (Foto: Agung / Kominfo)
Berkaitan dengan komoditas aspal, KemenESDM juga merilis data rekapitulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) per April 2020 yang mencatat 42 perusahaan dengan komoditas aspal yang memiliki IUP dengan tahap operasi produksi pada tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Daerah dimaksud selain di Kabupaten Buton, Asbuton juga terdapat di Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Buton Selatan dengan total luasan 31.164,24 ha yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur dan Bupati.

Dari aspek kebijakan barang dan jasa di daerah, pada lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021, ditegaskan bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya kualitas dan jangkauan pelayanan jalan.

Maka pemerintah daerah dalam pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan harus mengutamakan aspal nasional berbasis Asbuton atau aspal alam dari Pulau Buton.

Kongkritnya lagi soal Asbuton, berdasarkan data Pusat Penelitian Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum (tahun 2011), deposit Asbuton mencapai sekitar 662 juta ton.

Baca Juga: Potensi Aspal Buton Dipaparkan La Bakry saat Jadi Pembicara Seminar Nasional

Bupati La Bakry saat menjadi pembicara dalam seminar nasional di Jakarta (Foto Istimewa)

Dengan deposit Asbuton terbesar sebesar 638.2 juta ton terletak di Kabupaten Buton dan berikutnya 24.2 juta ton terletak di Kabupaten Buton Utara.

SDA aspal yang cukup besar, sehingga Kementerian Pekerjaan Umum mendukung pemanfaatan Sumber Daya Alam lokal Indonesia dengan cara memanfaatkan Asbuton pada jalan-jalan di Indonesia.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 35/PRT//M.2006 tentang Peningkatan Pemanfaatan Aspal Buton Untuk Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan, yang mengatur kegiatan eksploitasi dan eksplorasi Asbuton di Pulau Buton.

Atas dasar itu Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum mulai menetapkan target pemakaian Asbuton 76.000 ton pada awal terbitnya Peraturan Menteri tersebut, walau hanya terealiasi 4000 ton.

Akan tetapi, Direktorat Jenderal Bina Marga selalu berusaha untuk memanfaatkan Asbuton, terbukti dari usaha penetapan target pada tahun-tahun berikutnya.

Pada tahun 2008 target pemakaian 25.000 ton (terealisasi 13.000 ton), tahun 2009 target 32.000 ton (terealisasi 21.000 ton, dan tahun 2010 target 33.000 (terealisasi 25.000 ton).

Pada realisasi terlihat bahwa realisasi pemanfaatan masih jauh dari target dikarenakan beberapa kendala, diantaranya masalah produksi dan distribute.

Akan tetapi, terlepas dari melesetnya realisasi target pemakaian, Direktorat Jenderal Bina Marga dinilai telah berperan aktif dalam penggunaan material lokal.

Guna mendukung pemanfaatan Asbuton, Kementerian Pekerjaan Umum juga menerbitkan Pedoman Spesifikasi Teknis Campuran Beraspal dengan Asbuton nomor 10/SE/M/2013 pada tahun 2013.

Baca Juga: Dorong Industri Aspal, La Bakry: Kami Akan Permudah Investasi Masuk ke Buton

Drs. La Bakry, M.Si. (kanan), saat memberikan paparan tentang Aspal Buton di hadapan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, SE dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, SH., saat kunjungan kerja kepala BKPM di Kabupaten Buton, Minggu 28 Februari 2021(Foto: Agung / Kominfo)
Spesifikasi teknis ini mencakup ketentuan atau persyaratan bahan dan campuran beraspal, baik untuk campuran beraspal panas yang menggunakan Asbuton maupun untuk campuran beraspal hangat yang menggunakan Asbuton.

Tipe campuran beraspal, baik untuk campuran beraspal panas menggunakan Asbuton maupun campuran beraspal hangat menggunakan Asbuton, terdiri atas campuran beraspal untuk lapis aus (wearing course, WC), campuran beraspal untuk lapis antara (binder course, BC), dan campuran beraspal untuk lapis fondasi (base course, Base).

Setiap jenis campuran beraspal panas (Hot Mix Asphalt, HMA) menggunakan aspal pen 60 dengan Asbuton butir tipe B5/20 atau dengan Asbuton butir B30/25 atau dengan Asbuton butir tipe B50/30 yang disebut dengan HMA_Asb-WC, HMA_Asb-BC, dan HMA_Asb- Base.

Untuk setiap jenis campuran beraspal panas yang menggunakan aspal dimodifikasi dengan Asbuton disebut dengan HMA_Asb-WC dimodifikasi, HMA_Asb-BC dimodifikasi, dan HMA_Asb-Base dimodifikasi.

Adapun untuk campuran beraspal hangat (Warm Mix Asphlat, WMA) yang menggunakan peremaja hangat dengan Asbuton butir tipe B5/20 atau tipe B30/25 atau asbuton butir tipe B 50/30 disebut dengan WMA_Asb-WC, WMA_Asb-BC, dan WMA_Asb-Base.

Capaian soal penggunaan Asbuton, lahirlah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota, yang mengatur pembangunan dan pemeliharaan 40 persen jalan Provinsi dan 100 persen jalan di Kabupaten dan Kota.

Dikuatkan lagi melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 412 tahun 2020 tentang Pembangunan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara. Kendati pengolahan aspal Buton dalam peningkatan kesejahteraan dan pemeliharaan jalan khususnya di Sulawesi Tenggara belum optimal.

Padahal Asbuton dikelola 16 perusahaan aktif dengan kapasitas produksi 2.051.600 ton per tahun. Namun faktanya untuk menyelesaikan jalan masih menggunakan aspal minyak impor.

Pada tahun berikutnya, penggunaan Asbuton tambah dikuatkan dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 5 tahun 2021, mengamanatkan peningkatan penggunaan Asbuton masuk dalam penyusunan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk tahun Anggaran 2022. Meskipun beberapa peraturan dari kementerian itu ditetapkan menjadi penguatan, belum juga mengoptimalkan penggunaan Asbuton.

Dari proses cukup panjang soal Asbuton itu yang diperjuangkan pemimpin daerah di Buton pada periode-periode sebelumnya dan telah berulang-ulang kali berurusan bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, belum juga mendapatkan solusi untuk penggunaan Asbuton secara masif.

Maka coba digebrak pada pemerintahan pasangan La Bakry-Iis Eliyanti, Bupati/Wakil Bupati Buton periode 2017-2022 sesuai visi-misi Terwujudnya Kabupaten Buton sebagai Kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan.

Gebrakan itu dilakukan La Bakry diakhir masa jabatan sebagai Bupati Buton dengan melayangkan surat kepada Yth. Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal Permohonan Pemanfaatan Aspal Buton Untuk Percepatan Penanganan Jalan di Seluruh Indonesia.

Surat yang ditandatangani Bupati Buton La Bakry tertanggal 6 Juni 2022 tersebut, menjadi dasar Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Jokowi di Kabupaten Buton pada September 2022. Kehadiran Presiden Jokowi di Kabupaten Buton sangat disambut baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

BAGIKAN: