Dukung Visi Kawasan Bisnis, Evaluasi Dinas Perizinan Buton

Ketua FKP Kabupaten Buton, Muhammad Risman

BUTONSATU.com = Penetapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah berdampak secara luas pada semua aspek sistem pemerintahan daerah tanpa terkecuali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Instansi yang berwenang melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, harus melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah lain terkait komitmen pemohon melalui sistem Online Single Submission (OSS), merespon setiap permohonan proses perizinan terutama mendukung kemajuan sektor pertambangan dalam rangka mewujudkan kawasan bisnis daerah.

Sistem yang dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu. Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE).

Sistem yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS, hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), secara teknis diatur dalam PP. No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Baca Juga: Wujudkan Kawasan Bisnis, Pemkab Buton Integrasikan Sektor Pembangunan

Tapi dengan terbitnya undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus. Istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain membuat sistem OSS lebih kuat.

Secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sementara DPM-PTSP Buton, sesuai Pasal 2 huruf (d) Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton. Masih berstatus tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan perizinan agar terintegrasi melalui sistem OSS.

Diketahui peningkatan status tipe dinas sebagai instansi teknis tidak bermasalah secara signifikan terhadap kinerja tetapi merupakan sebuah keharusan untuk mendukung program pembangunan daerah, apalagi masa pemerintahan Drs. La Bakry, M.Si dan Iis Elianti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, sisa periode 2017-2022 mengusung visi “Terwujudnya Kabupaten Buton Sebagai Kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan”, karena DPM-PTSP menjadi dinas/instansi teknis yang utama mendorong pembentukan kawasan bisnis dan peningkatan kawasan bisnis.

Peningkatan status tipe DPM-PTSP Buton dari B menjadi A seharusnya didorong karena menjadi langkah kongkrit, komitmen pemerintah mendukung visi daerah. Selain mendukung visi daerah, secara teknis DPM-PTSP juga harus mampu bersergi dengan instansi lain, misalkan Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) sebagai perencanaan anggaran, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Buton dan Bagian Hukum Kabupaten Buton. Sebab, berkaitan dengan pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) yang harus terintegrasi bersama instansi lain.

Meksipun pelaksanaan OSS belakangan ini dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Seperti disampaikan oleh Deputi Direktur Bidang Pengembangan Program ICEL, Raynaldo G Sembiring pernah mengatakan PP. No. 24 Tahun 2018 telah melampaui konstitusi dan berbagai peraturan dibawahnya karena izin berusaha bisa diterbitkan lebih dulu tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Hal inilah menurut banyak pihak bahwa ketentuan dalam PP. No. 24/2018 itu tidak sesuai dengan UU. No. 32/2009 terutama perizinan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tetapi menjadikan Buton sebagai kawasan bisnis perlu pengembangan sistem yang terintegrasi.

Pada permasalahan lainnya terkait sistim OSS bisa dikatakan mayoritas daerah masih kesulitan mengintegrasikan, database perizinan masih belum terklarifikasi, tidak tersedia fitur E-Payment, karena tidak semua daerah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diantaranya Kabupaten Buton belum memiliki RDTR yang lengkap sesuai Perda Buton Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033.

Baca Juga: Fungsikan TKPRD, Revisi Tata Ruang Kawasan Aspal Buton

Padahal, Perda RTRW ini sebelumnya tahun 2017 telah masuk pada pembahasan untuk direvisi sehingga koordinasi lintas sektor menjadi utama. Sangat diharuskan DPM-PTSP selalu mengikuti perkembangan aturan terbaru dan membangun sinergitas dengan instansi terkait, diantaranya dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) instansi yang mengurus penataan ruang.

Sebagai ketentuan terbaru yakni UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan secara teknis diatur dalam PP. No. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Maka DPM-PTSP Buton dapat mengavaluasi programnya berdasarkan ketentuan terbaru tersebut agar searah dengan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2020-2024.

Begitu juga kepada sektor-sektor yang lain seperti dinas perdagangan, dinas UMKM dan Koperasi, Perikanan dan dinas pertanian merupakan sektor utama di masa pandemi Covid-19, harus terintegrasi pada sistem OSS DPM-PTSP dalam rangka mensukseskan program visi daerah dan untuk menguatkan pengembangan pelayanan sistem OSS, akan juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Maka inilah yang menjadi tantangan dan bahan evaluasi urusan daerah terhadap sektor perizinan.

Pasarwajo, 22 Maret 2021.

Muhammad Risman,
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton.

BAGIKAN: