Gubernur Sultra Naikkan Gaji Honorer K-2 Pemprov dan Perjuangkan Diangkat Jadi ASN

Gubernur Ali Mazi saat menghadiri acara Silaturahmi Forum Honorer Kategori 2 Provinsi Sultra di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Kamis (11 Maret 2021) (Foto: doc. Kominfo Sultra/Ary Ardiansyah)

KENDARI, BUTONSATU.com - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memutuskan menaikkan gaji pegawai honorer Kategori-2 (K-2) yang bekerja di lingkup pemerintah provinsi (pemprov). Keputusan itu disampaikan Gubernur saat menghadiri acara Silaturahmi Forum Honorer Kategori 2 Provinsi Sultra di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Kamis (11 Maret 2021).

Turut hadir anggota Komisi II DPR RI Hugua dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Sultra, diantaranya Asisten Bidang Administrasi Umum La Ode Mustari. Selain itu, juga dihadiri oleh Ketua Pembina Forum Honorer Kategori-2 (FHK2) Pusat Nur Baitih, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Provinsi Sultra Andi Melyani Kahar, dan ratusan pegawai honorer K-2 pemprov.

Dalam dialog, gubernur menyampaikan gaji mereka dinaikkan dari Rp 1 juta per bulan menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Gubernur sebenarnya berkeinginan untuk menaikkan hingga Rp 2 juta per bulan, namun anggarannya sangat besar dan berat bagi keuangan pemprov.

Gubernur menyampaikan juga bahwa jumlah honorer K-2 lingkup Pemprov Sultra per Januari 2021 sebanyak 941 orang. Jumlah ini berkurang sebanyak 10 orang dari data tahun 2020 lalu sebanyak 951 orang.  Hal ini dikarenakan sembilan orang pegawai honorer tersebut telah meninggal dunia, dan satu orang dinyatakan sudah tidak aktif lagi.

Dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan, Pemprov Sultra membutuhkan anggaran sekitar Rp 11,29 miliar per tahun. Dengan kenaikan menjadi Rp 1,5 juta per bulan, pemprov mengeluarkan anggaran sebesar Rp 16,93 miliar per tahun. Sedangkan, jika dinaikkan hingga Rp 2 juta per bulan, pemprov harus mengeluarkan Rp 22,54 miliar per tahun. Angka ini cukup berat bagi pemprov.

Selain menaikkan gaji, Gubernur juga mengupayakan agar honorer K-2 ini dapat diangkat menjadi ASN. Sebagai langkah konkrit dari kebijakan itu, Gubernur telah melayangkan surat bernomor 814/6810 tanggal 29 Desember 2020 perihal Dukungan Pengangkatan Tenaga Honorer K-2 Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi ASN sesuai dengan Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala BKN.

Di hadapan para pegawai honorer K-2 tersebut, Gubernur berpesan bahwa terlepas dari profesi kepegawaian apa yang nantinya akan disandang, baik PNS ataupun PPPK, mereka senantiasa harus profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Saya perlu mengingatkan kepada saudara-saudari sekalian, bahwa tantangan tugas yang dihadapi sekarang ini dan ke depan semakin berat dan kompleks, seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang menuntut kita semua untuk menunjukkan kinerja profesional dan berintegritas," kata Gubernur.

Baca Juga: La Bakry Buka-bukaan Soal Kuota CPNS Formasi Guru di Buton Tahun Ini

Untuk itu, Gubernur berpesan agar para Honorer K-2 terus meningkatkan kualitas diri dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan terutama yang berhubungan dengan bidang tugas masing-masing, menajamkan motivasi kerja, dan senantiasa memperbaiki sikap.

Pada kesempatan itu, Gubernur secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada anggota Komisi II DPR RI Hugua atas kehadirannya dalam acara tersebut. Gubernur menilai bahwa kehadiran anggota Komisi II DPR tersebut, merupakan bentuk perhatian serius dan kepedulian dalam memperjuangkan aspirasi dan harapan tenaga honorer K2, khususnya di Provinsi Sultra.

Gubernur juga menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua Pembina FHK2 Pusat Nur Baitih dan para pengurus FHK2 Provinsi Sultra yang telah memberi perhatian serius terhadap perjuangan tenaga honorer K-2 di Sultra. Juga kepada seluruh honorer K-2 yang telah menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, program pembangunan, dan pelayanan masyarakat.*

BAGIKAN: