Hariasi Salad: Penyegelan Sisa Aset Pemkab Buton di Baubau Adalah Tindakan Company

Ketua DPRD Buton Hariasi Salad ( Foto: Istimewa)

BUTON, BUTONSATU.com -  Polemik aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kembali memanas. Pasalnya Pemkot Baubau sangat bersikeras untuk mengambil sisa aset tanah dan bangunan Pemkab Buton yang berada di Kota Baubau.

Atas persoalan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Hariasi Salad SH mengatakan persoalan aset antara Pemkab Buton dan Pemkot Baubau telah tuntas penyerahannya pada masa kepemimpinan Bupati Samsu Umar Abdul Samiun.

"Persoalan aset antara Pemkab Buton dan Pemkot Baubau telah selesai, itu terjadi dimasa kepemimpinan Umar Samiun dan AS Tamrin, dimana saat itu keduanya telah bersepakat mendatangani perjanjian penyerahan aset untuk yang terakhir, bahkan para Ketua DPRD juga saat itu ikut bertandatangan," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Kamis malam (14/1/2021).

Olehnya itu, Hariasi Salad kembali mempersoalkan sikap yang tunjukkan Pemkot Baubau yang ingin mengambil paksa sisa aset Pemkab Buton karena menurutnya tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai PO5 yang digaungkan Wali kota Baubau, AS Tamrin.

"Apa yang telah dilakukan Pemkot Baubau sudah tidak sejalan dengan programnya Pak AS Tamrin selaku Walikota Baubau yaitu tentang PO5. Mereka memasang baleho dan memberi deadline waktu itu sudah sama dengan tindakan company," tuturnya.

Baca Juga: La Bakry Diberi Waktu Kosongkan Rujab di Baubau, Ini Tanggapan Ketua DPRD Buton

"Bicara Rujab Bupati itu bicara harkat dan martabat seluruh masyarakat Kabupaten Buton. Bukan seperti ini cara yang ditampilkan Pemkot Baubau," sambungnya.

Politisi Partai Golkar tersebut sangat menyesali langkah yang diambil Pemkot Baubau yang seakan ingin mengambil paksa sisa aset Pemkab Buton dengan cara melakukan penyegelan terhadap Rujab Bupati yang ada di Kota Baubau.

Baca Juga: Pemkot Baubau Akan Tertibkan Aset Pelimpahan dari Pemkab Buton

"Putusan pengadilan tentang eksekusi saja itu menunggu waktu dan proses yang panjang, nah pertanyaannya apakah aset tersebut menjadi persoalan hukum pidana yang harus dieksekusi secara cepat. Ini kan mekanismenya tidak seperti ini," imbuhnya.

Olehnya itu, ia mengharapkan agar Pemkot Baubau tidak melakukan tindakan sewenang-wenang guna menjaga kondusifitas dan keharmonisan antara masyarakat Pemkab Buton dan Pemkot Baubau.

BAGIKAN: