BUTON, BUTONSATU.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar sosialisasi kepamongprajaan di Aula Kantor Bupati Buton, Selasa (09/11/2021).
Beberapa Tim Sosialisasi IPDN diantaranya Direktur IPDN Dr. Sampara Lukman M.A, Dosen PPKp IPDN Prof. Dr. Khasan Efendy M.Pd, Wadir Bidang Kemahasiswaan PPKp IPDN Dr. Mulyadi S.P MSi, Wadir Bidang Administrasi PPKp IPDN Dr. Tjahyo Suprajogo, M.Si, Staf Jfu PPKp IPDN Wahyu Santo Nugroho, SH.
Dalam paparannya, Direktur Dr. Sampara Lukman M.A mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberlakukan profesi kepamongprajaan IPDN. Atas nama Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di Pasal 224 Ayat (2) bahwa syarat menjadi camat yaitu mempunyai sertifikat profesi kepamongprajaan.
"Dengan adanya Undang Undang No: 23/Tahun 2014, dan Peraturan Penerintah Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 Ayat (2) mengatur tentang Sertifikat Kepamongprajaan bagi camat," katanya.
Baca Juga: Kejari Buton Berikan Penyuluhan Hukum serta Sosialisasi Program Lahuga dan Lajada
"Lalu kemudian, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat bahwa camat yang belum memiliki sertifikat, disekolahkan selama 3 bulan selama-lamanya 4 atau 5 bulan untuk memperoleh sertifikat kepamongprajaan. Sertifikat kepamongprajaan bisa diikuti oleh ASN yang menjabat camat, namun belum memiliki sertifikat dan ASN calon menduduki jabatan camat," tambah Sampara.
Sekolah yang dimaksud tersebut, lanjut Sampara, tidak harus meninggalkan tugas kesehariannya sebagai ASN.
Sementara itu, Bupati Buton Drs. La Bakry, MSi mewakili Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan selamat datang kepada direktur dan seluruh rombongan sosialiasi tetsebut.
"Kami merasa berterimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya setelah berkunjung ke Baubau dan sekarang hadir di Buton," tutur orang nomor satu di Buton itu.
Mudah-mudahan, harap La Bakry, di tahun 2022 nanti, camat-camat di Buton yang belum memiliki sertifikat dan calon camat sudah mempunyai Sertifikat Profesi Kepamomprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tersebut.
"Dan ini menjadi bahan informasi di jajaran pemerintahan sehingga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang salah satu pasalnya ditegaskan khusus camat," tandasnya.