BUTON, BUTONSATU.com - Jaga Kambtibmas dan kedisiplinan protokol kesehatan, Kapolres Buton AKBP Gunarko melarang keras perayaan pesta di Hari Natal dan Tahun Baru.
Imbauan itu pun dipertegas dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara No 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan pengendalian Virus Disiase 2019.
"Ini semata untuk menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas serta pendisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka pelaksanaan ibadah maupun perayaan Natal serta menyambut dan merayakan pergantian tahun baru," ujar AKBP Gunarko.
Terdapat beberapa point dalam surat edaran tersebut, dimana poin pertama menyebut, agar masyarakat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama dengan tidak berkerumun maupun membuat kerumunan.
Kedua, dalam pelaksanaan ibadah Natal dan ibadah Tahun Baru, tetap mengikuti protokol kesehatan, dan diharapkan kepada penyelenggara untuk tetap memperhatikan kapasitas ruangan sesuai imbauan Satgas covid-19 Nasional, yaitu 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kemudian disarankan untuk dapat melakukan pengaturan jadwal maupun lokasi serta tetap menyediakan sarana ibadah virtual.
Poin ketiga, menghimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Buton dan Buton Selatan untuk dapat menyambut dan merayakan pergantian Tahun Baru dengan penuh kedamaian, dimana masyarakat tidak melakukan kegiatan menyimpang, bahkan tindak pidana serta dengan tidak membuat kegiatan atau event dalam bentuk apapun, termasuk pesta kembang api yang berujung pada terjadinya gangguan keamanan dan pelanggaran protokol kesehatan.
Dan poin terakhir, agar para pelaku usaha rumah makan dan kafe dapat mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara.
"Jika ditemukaan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Gunarko.