Kejari Buton Tahan Mantan Kades Holimombo Jaya Diduga Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Buton melakukan press release dalam dugaan tindak pidana korupsi DD Holimombo Jaya (Foto: Istimewa)

BUTON, BUTONSATU.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi menahan mantan Kepala Desa Holimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo, LJ atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) kegiatan fiktif Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020.

Hal itu dilakukan Kejaksaan berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan sebelumnya, dimana penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan subjek hukum yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, melalui Kasi Pidsus, Sitti Darniati mengatakan, penahanan tersebut sudah melalui berbagai tahapan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, baik itu untuk alasan obyektif dan subyektif dari Penyidik.

"Kami Jaksa Penyidik pada Kejari Buton hari ini telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka inisial LJ yang merupakan mantan Kades Holimombo Jaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp222.443.925," katanya saat melakukan press release di Kantor Kejari Buton, Senin (07/2/2022).

Baca Juga: Kejari Buton Bersama Bank BRI dan PT PNM Teken MoU Terkait Bantuan dan Pertimbangan Hukum

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara membuat pelaporan adanya kegiatan yang telah direalisasikan sepanjang tahun 2020 dan dimasukan dalam SILPA. Namun, kenyataannya dana tersebut sudah digunakan, tapi kegiatannya tidak ada atau fiktif.

"Yang mana kasus korupsinya antara lain yang bersangkutan telah membuat pelaporan adanya kegiatan yang telah direalisasi sepanjang tahun 2020 dan dimasukan dalam SILPA. Namun kenyataan dananya sudah digunakan, kegiatannya tidak ada," terangnya.

Baca Juga: Dana Silpa Nihil, PJ Kades Holimombo Jaya Tolak Penyerahan Aset Mantan Kades

Atas perbuatannya itu, LJ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kemudian denda paling sedikit Rp200.000.000.

Dan masa subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000.

BAGIKAN: