BUTON, BUTONSATU.com - Polemik pencabutan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) seluruh Indonesia tahun 2021, telah dibantah dengan tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada beberapa media usai memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pendopo Gubernur NTB, di Mataram, Sabtu (24/4/2021).

”Belum ada, karena pemekaran DOB itu problemnya keuangan,” kata Tito seperti dilansir dari Antara.

Problem ini, penulis sudah sampaikan dalam beberapa opini sebelumnya, terkait sistem otonomi daerah berimbas pada ‘trend’ kepentingan. Isu pemekaran daerah sudah menguat sejak disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, (pasal 4
UU. 22 Tahun 1999)".

Tapi, lagi-lagi perjuangan DOB sebagian wilayah di tanah air terhambat dengan moratorium. Alasanya problem keuangan APBN. Padahal tujuan pembentukan DOB untuk meringankan urusan pemerintah pusat sebagaimana maksud dari otonomi daerah, kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Problem keuangan menjadi alasan pemerintah pusat. Hal ini dapat dibenarkan karena perjalanan pembentukan DOB sejak disahkan UU. 22/1999, UU. 32/2004 hingga UU.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hampir semua DOB masih bergantung kepada pemerintah pusat.

Sementara maksud pemerintah memberikan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Tapi faktanya, hampir semua DOB belum bisa mengurus daerahnya sendiri apalagi mandiri. Begitu juga pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) dari Sulawesi Tenggara bisa menambah beban baru kepada pemerintah pusat.

Berbagai macam problematika itu. Maka  DOB sekarang lebih diperketat, sebagaimana pasal 33 – 43 dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak langsung definitif otonomi daerah tetapi sebelumnya harus menjadi daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun. Pada akhir masa daerah persiapan, akan ada evaluasi lagi oleh Pemerintah bersama DPR, jika layak daerah bisa menjadi daerah otonom, tetapi jika sebaliknya, daerah persiapan dikembalikan ke daerah induk.

Terkait kesejahteraan masyarakat Kepton, penulis sangat setuju mendorong percepatan pembangunan daerah, yakni melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebagaimana Pasal (1) angka 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memenuhi KEK, daerah cakupan Kepulauan Buton (Kepton) sangat berpotensi, karena dengan penggunaan aspal alam Kabupaten Buton untuk pembangunan infrastruktur pengaspalan pada ruas jalan di seluruh daerah (Permendagri No 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021) dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, maka diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Baca Juga: Muhammad Risman: Bersama Kita Sukseskan Buton Tuan Rumah JPI 2021

Tambang aspal tersebut nantinya menjadi usulan KEK. Dalam rangka tujuan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pengembangan KEK juga diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian 4 (empat) agenda prioritas nasional yang tertuang di Nawacita Pemerintah, yaitu: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor – sektor strategis ekonomi domestik.

Oleh karena itu, kalau tujuan pembentukan Provinsi Kepton untuk mensejahterakan masyarakat daerah maka pembentukan KEK juga menjadi alternatif pertama yang dapat diusulkan kepada Pemerintah Pusat. Kenapa harus DOB?

Muhammad Risman

Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Kabupaten Buton, Sultra.