BUTON, BUTONSATU.com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Buton Ny. Kiki Amalia Asnawi, tampil memukau dalam pembukaan Sultra Tenun Karnaval di Jalan Ahmad Yani depan Kantor Walikota Kendari, Sabtu, 02 Desember 2023.
Ny. Kiki Amalia Asnawi mengenakan pakaian sentuhan tenunan khas Buton dengan dominan warna kuning dan aksen sedikit warna cokelat.
Pada acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si., para kepala OPD, serta anggota DWP Kabupaten Buton Ny. Kiki Amalia Asnawi turut memeriahkan karnaval yang akan berlangsung hingga Minggu, 3 Desember 2023, dengan rangkaian kegiatan yang beragam.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan acara ini sebagai bagian dari peringatan Hari Tenun Nasional (HTN) dengan tema "Tenun Sultra, Dari Sultra Untuk Indonesia". Dalam sambutan Penjabat Gubernur Sultra, Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., diungkapkan bahwa tenun memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara keseluruhan.
"Bagi saya, Tenun bukan hanya berarti selembar kain yang dipintal dari benang, tapi merupakan mahakarya seni yang berkaitan erat dengan pengetahuan, budaya, kepercayaan, lingkungan alam, serta sistem organisasi dalam masyarakat di Sultra tercinta," ucapnya.
Setiap daerah di Sultra memiliki pola, motif, dan corak khas masing-masing, mencerminkan kekayaan dan keberagaman.
Pj. Gubernur juga menginstruksikan para Bupati/Walikota untuk mengambil tiga langkah penting guna mengubah potensi ekonomi tenun menjadi kekuatan ekonomi. Pertama, memperbarui data sebaran pengrajin tenun. Kedua, merumuskan dan memberikan program-program yang dapat memperkuat para pengrajin tenun. Ketiga, tidak membiarkan para pengrajin dan pedagang tenun berjuang sendiri mempertahankan warisan budaya Sultra.
Dalam konteks perlindungan, Pj. Gubernur menginformasikan langkah-langkah konkret. Pertama, mendaftarkan tenun Sultra pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ditjen KI Kemenkumham sesuai amanah PP 56 tahun 2022. Kedua, mendaftarkan juga sebagai indikasi geografis sesuai dengan UU 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
"Langkah pertama, daftarkan tenun kita pada pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ditjen KI Kemenkumham sesuai amanah PP 56 tahun 2022. Kedua, daftarkan juga sebagai indikasi geografis sebagaimana amanah UU 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," jelasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tenun Sultra dapat terlindungi dan semakin diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kekayaan budaya Indonesia. Acara Sultra Tenun Karnaval menjadi wadah untuk merayakan dan mempromosikan keindahan serta nilai-nilai yang terkandung dalam warisan tenun Sultra.