Lampiran Perpres Izin Investasi Miras Dicabut, Wabula Sudah Sejak Dulu Deklarasi Anti Miras

Deklarasi bebas dari miras, judi bersama lembaga adat Wabula, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan masing-masing desa di Kecamatan Wabula, bersama Bupati, Kapolres, Bhabimkamtibmas, Babinsa, dan para kepala desa, serta pemerintah kecamatan (Foto: doc. Pemerintah Kecamatan Wabula)

BUTON, BUTONSATU.com - Setelah menerima masukan dari para ormas dan ulama-ulama Indonesia, seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Presiden RI Joko Widodo akhirnya mencabut Perpres terkait Investasi baru Industri Minuman Keras (Miras).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, di Istana.

Masih terkait soal miras, di Kabupaten Buton, tepatnya di Kecamatan Wabula, sudah sejak dulu mendeklarasikan anti miras.

"Kita dari jauh sebelumnya, lembaga adat dan masyarakat sudah deklarasi bebas miras," ungkap Camat Wabula, Muhammad Basri.

Di desa yang terkenal akan potensi wisatanya itu, tidak diperbolehkan menjual atau mengkonsumsi miras. Bagi yang melanggar, oleh tokoh adat dan pemerintah setempat akan melakukan penindakan tegas.

Hal itu melalui kesepakatan bersama lembaga adat Wabula, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan masing-masing desa di Kecamatan Wabula, bersama Bhabimkamtibmas, Babinsa, dan para kepala desa, serta pemerintah kecamatan.

"Kesepakan bahwa Kecamatan Wabula bebas dari Miras, Judi serta minuman beralkohol lainnya," terang Muhammad Basri.

Baca Juga: Cabut Lampiran Perpres Izin Investasi Miras, Zulhas: Bukti Jokowi Dengar Kritik

Kesepakatan tersebut lahir karena dilatar belakangi maraknya tindak kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Buton, yang mana didominasi oleh pengaruh miras.

Gagasan tersebut membuahkan hasil. Berdasarkan catatan Polres Buton, tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah Kecamatan Wabula sangat minim, dibanding wilayah lain di Kabupaten Buton.

BAGIKAN: