Panitia Umumkan Batas Penyetoran Berkas PPPK Guru Pemkab Buton

Sekretaris Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Buton, Usman (Foto: Rusli La Isi/Butonsatu)

BUTON, BUTONSATU.com - Panitia seleksi berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton mengumumkan batas penyetoran berkas PPPK Guru lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton bakal berakhir tanggal 9 Agustus 2021.

Ketua Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Guru Kabupaten Buton Sunardin Sanusi, melalui Sekretarisnya Usman mengatakan, penerimaan seleksi administrasi PPPK Guru yang telah memenuhi verifikasi sscasn, sudah dapat menyetor berkas fisiknya pada hari ini di Ruang Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Buton.

"Penerimaan berkas ini kita mulai dari hari ini yaitu dari 4 Agustus dan ditutup pada tanggal 9 Agustus 2021. Jadi panitia dalam hal ini tetap akan melakukan penerimaan berkas dari waktu yang ditentukan itu, termaksud juga hari libur tetap panitia melakukan penerimaan juga berkas," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (04/8/2021).

"Dimana yang diseleksi ini adalah berkas pemohon dari guru-guru kita dalam ketegori guru tidak tetap atau guru honorer yang tersebar di Kabupaten Buton ini dari semua jenjang pendidikan TK, SD dan SMP ini melakukan pendaftaran langsung via online aplikasi yang dimaksud tadi," sambungnya.

Berikut syarat utama yang dibawa para pelamar PPPK Guru saat melakukan penyetoran berkas fisik di Ruang Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Buton:
1. Kartu hasil verifikasi/kartu peserta ujian dari sscasn.bkn.go.id 2021 terbaru (Tahap II).

2. Pasfoto berwarna ukuran 3x4, 2 (lembar).

3. Scan Kertu Tanda Penduduk (KTP).

4. Scan Ijazan dan Transkrip nilai pada jenjang S-1/D-IV.

5. Scan sertifikasi pendidik bagi yang memiliki.

6. Bagi penyandang disabilitas menambahkan:

  • Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  • Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

7. Map Snelhckter:

  • TK warna putih
  • SD warna merah
  • SMP warna biru

8. Penyetoran berkas tidak bisa diwakili, kecuali penyandang disabilitas atau dalam kondisi sakit dibuktikan surat keterangan dokter.

BAGIKAN: