Pemda Buton dan Kemenkumham Sultra Kaji Naskah Akademik Raperda Tentang Pajak Sarang Burung Walet

Terlihat Asisten 1 Setda Buton Alimani, bersama Kemenkumham perwakilan Sulawesi Tenggara, Pj Kadis Pertanian, Kadis Pendapatan dan Kabag Hukum, dalam kegiatan seminar awal tentang retribusi pajak sarang burung walet, Rabu (6/10/2021). (Foto: Suparman/Butonsatu)

BUTON, BUTONSATU.com - Kaji Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Sarang Burung Walet, Pemerintah Daerah (Pemda) Buton bersama Kementrian Hukum bersama HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar seminar awal, rabu (06/10/2021).

Mewakili Bupati Buton, Asisten I Setda Buton Alimani mengatakan, diskusi tersebut merupakan tahap awal. Nantinya, akan ada seminar akhir.

"Ini masih kajian awal, kita hanya menerima masukan atau menghimpun masukan dari beberapa pihak. Kedepan akan ada lagi yaitu kegiatan seminar akhir," kata Alimani, usai seminar.

Seminar tersebut, mengkaji rancangan prodak hukum yang akan diberlakukan terkait dengan sarang burung walet, mengingat usaha tersebut sangat menjanjikan.

Harapannya, Raperda tersebut nantinya dapat mengkoordinir kepentingan, baik kepentingan pribadi maupun kelompok usaha, termasuk kepentingan daerah selaku otorita daerah otonom, yang memang harus dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Buton.

Baca Juga: Empat Daerah di Indonesia Masuk Community Center KAT, Salah Satunya Buton

"Sehingga tepat sekali Pemda Buton dalam hal ini Dinas Pendapatan (Dispenda-red) menjemput bola terkait dengan prodak hukum yang akan dihasilkan nantinya," tuturnya.

Hasil dari kajian tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dari pasal ke pasal, seperti kewajiban pajak pengahasilan, perlindungan, kewajiban dan haknya, sertabagaimana konsekuensinya dari kedua belah pihak terkait.

Setelah semua selesai dikaji dan disusun, jelas Alimani, pemda akan meneruskan ke pihak DPRD.

"Ternyata kita di Buton, sudah ada masyarakat yang kembang biakan burung walet, namun masih sekala kecil sekitar 10 orang," jelasnya.

"Harapan saya, selaku Pemda Buton, kegiatan ini benar-benar akan ditindaklanjuti serta melahirkan prodak hukum yang baik, dimana bisa melindungi berbagai kepentingan pihak di dalamnya, baik itu kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah sebagai bagian perpanjangan tangan unsur pemerintahan negara ini," harap Alimani.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Fasilitator dari Kemenkumham Sulawesi Tenggara Erwinsyah menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut lahir dari sinergi antara Kemenkumham dan Pemda Buton.

"Nantinya selain penyusunan akademiknya, kita juga akan menyempurnakan penyusunan lainnya. Setelah itu, baru kita masuk dalam pembahasan penyusunan Rancangan Pembahasan Peraturan Daerah," terangnya.

"Kami dalam kegiatan ini sebagai fasilitator dalam hal penyusunan naskah. Selanjutnya akan dibahas oleh Pemda Buton dalam hal ini instansi terkait yaitu Bagian Hukum Setda Buton," tutup Erwiansyah.

BAGIKAN: