Pemdes dan BPD Kancinaa Gelar Sosialisasi Peraturan Desa

Pemdes Kancinaa sosialisasi peraturan desa kepada masyarakat (Foto: Istimewa)

BUTON, BUTONSATU.com -  Belum lama ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton menggelar kegiatan penetapan dan pengesahan Perdes di Baruga Desa Kancinaa.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemdes dan BPD Kancinaa ini menghadirkan Wakil Ketua l La Ode Rafiun dan Wahid Ode sebagai perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton sebagai pemateri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Kancinaa Salimuddin mengatakan, belum lama ini pihaknya menyelenggarakan kegiatan penetapan dan pengesahan Perdes.

"Belum lama ini kami bersama BPD mengadakan kegiatan penetapan dan pengesahan Perdes," katanya, saat ditemui di Kantor Desa Kancinaa, Rabu (06/10/2021).

Selain penetapan dan pengesahan Perdes, lanjut Salamuddin, kegiatan ini pula dirangkaikan juga dengan sosialisasi Perdes kepada masyarakat.

"Kita juga lakukan sosialisasi terhadap Perdes tersebut agar nantinya diketahui oleh masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Sejumlah Program Fisik Desa Kancinaa Sudah Dikerjakan

Dikatakannya, dalam kegiatan itu terdapat 3 Perdes yang nantinya akan disahkan dan ditetapkan yakni Perdes tentang minuman keras, Perdes tentang pelarangan penambangan pasir dan kerikil ilegal dan Perdes tentang 'hama' sapi yang berkeliaran.

Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi itu banyak masukan yang didapatkan Pemdes Kancinaa dengan menghadirkan La Ode Rafiun dan Wahid Ode sebagai pemateri.

"Kami banyak menerima masukan dari mereka pemateri itu diantaranya tentang dampak lingkungan dari ketiga Perdes tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatannya itu, Salamuddin banyak menyampaikan terimakasihnya kepada La Ode Rafiun dan DHL Kabupaten Buton karena telah meluangkan waktunya dalam memberikan masukan kepada masyarakat Desa Kancinaa.

BAGIKAN: