BUTON, BUTONSATU.com - Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H didampingi Wakil Bupati Buton Syarifudin Safa, S.T memimpin rapat optimalisasi kepesertaan BPJS Kabupaten Buton bersama kepala BPJS Kabupaten Buton, beserta Pimpinan OPD serta para Camat di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat, 14/03/2025.
Pertemuan ini membahas strategi optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Buton, sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
Dalam rapat tersebut Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H menekankan pentingnya validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memastikan bantuan dan fasilitas kesehatan tepat sasaran. Beliau menginstruksikan agar indikator kemiskinan yang jelas dijadikan acuan utama dalam perumusan kebijakan terkait BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton, Drs. La Naji, memaparkan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam paparannya Ia menjelaskan berdasarkan instruksi Presiden RI nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditunjukkan kepada berbagai kementerian dan lembaga termaksud menteri dalam negeri (Mendagri).
BACA JUGA:
Dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) agar mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN, termasuk dalam penganggaran dan peningkatan kepesertaan.
Juga, memastikan kepesertaan aktif JKN bagi masyarakat melalui kebijakan daerah dan regulasi yang mendukung. Mengintegrasikan program jaminan kesehatan daerah ke dalam Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Serta menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan Program JKN di daerah masing-masing. Dan Berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan dalam pembayaran iuran.
Kepala dinas sosial kabupaten Buton juga memaparkan kepesertaan BPJS setelah dilakukan verifikasi berdasarkan data yang masuk dari 75 Desa/Kelurahan dapat berkurang sebesar 1.156 jiwa sehingga tersisa 32.400 jiwa.
Dalam hal tersebut perlu upaya untuk mengoptimalkan Kepesertaan BPJS dengan membuat regulasi berupa perda sebagai rujukan bagi semua pihak dalam pelaksanaan pesertaan BPJS. Dan jika diperlukan penambahan Kepesertaan maka diprioritaskan kepada warga dengan kategori sangat miskin dan miskin.
Selain itu juga perlu upaya untuk menyusulkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membantu pendanaan Kepesertaan BPJS di wilayah Kabupaten Buton.