BUTON, BUTONSATU.com - Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, SH memimpin Rapat Penetapan Besaran Zakat, Infak Dan Sedekah Tahun 1446 H / 2025 Masehi Bertempat di Aula Bupati Buton Kompleks Perkantoran Takawa , Jumat Siang 14 Maret 2025.
Bupati Buton didampingi Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, ST. Turut hadir Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buton, H. Muchtar, SAg, MA, Kepala OPD, Camat Lingkup Pemkab Buton dan Baznas Kabupaten Buton.
Dalam Rapat tersebut Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra mengatakan sebelumnya sudah ada Pertemuan dengan Baznas untuk menentukan Zakat Infak Maupun sedekah, Semua langkah ini bertujuan agar zakat yang terkumpul bisa dikelola dengan baik dan tepat sasaran
“Melalui forum rapat ini, kita akan lebih memperjelas besaran Zakat, Infak, dan Sedekah yang akan di tetapkan untuk tahun ini” ujar Bupati Buton.
Setelah terjadi dialog antara pihak Baznas dan Camat di Kabupaten Buton, Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra mengusulkan solusi agar sebagian dana infaq dapat disalurkan kepada camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan.
BACA JUGA:
"Kita perlu mencari solusi yang adil dan transparan. Sebagian dari dana infaq, misalnya 40 persen, disalurkan kepada para camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing,” kata Alvin.
Cara ini, menurut Alvin, dana infaq dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, dan para camat juga dapat merasa memiliki peran dalam penyalurannya.
Bupati Buton menegaskan, keterbukaan dalam pengelolaan dana infaq untuk menghindari kecurigaan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas.
Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, pun menilai penyaluran dana infaq untuk kegiatan keagamaan sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Buton yang religius dan berakhlak mulia.
"Mari kita bersama-sama dalam mewujudkan masyarakat Buton yang bermoral dan religius, serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai," kata Wakil Bupati Buton.
Di tempat yang sama Kepala Kemenag Buton H.Muchtar S.Ag secara khusus membahas masalah infaq karena ini menunjang untuk kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Buton.
“Saya harap kepada para camat dan kepala desa ataupun lurah untuk mengawal pelaporan zakat fitrah termasuk infaq,” ungkap Kepala Kemenag Buton.
Sementara itu Kepala Baznas Kabupaten Buton, Drs Lam Bogo mengatakan Baznas adalah pengelola zakat infak dan Sedekah sehingga Di butuhkan Dukungan aktif dari Pemerintah Daerah
“Kami berharap adanya perhatian dan dukungan khusus untuk Baznas dari Pemerintah Daerah sehingga program Baznas bisa berjalan dengan baik,” harap Kepala Baznas.
Selanjutnya usulan untuk penetapan Zakat fitrah :
- Besaran Zakat fitrah dibagi menjadi 2 kategori beras super dengan harga Rp. 13.000 perliter dan beras medium Rp. 12.000 perliter
- Pembagian atau Persentase Besaran Zakat Fitrah (3,5 Liter)
- Beras Super (K1) : Rp 45.000
- Beras Medium (K2 ) : Rp. 42.000
Untuk pembagian zakat berdasarkan asnaf yaitu 8 Golongan ( Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Raqib, Gharimin, Fi Sabilillaah, dan Ibnu Sabil)