Pemkab Buton Wajib Bayar Rp38 Miliar per Tahun Untuk Ini

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani (Foto Suparman/Butonsatu)

BUTON, BUTONSATU.com - Terkait dana yang dipinjam dari Bank Sultra sebesar Rp 148 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton wajib membayar Rp 38 miliar per tahunnya selama lima tahun.

Pembayaran Rp38 miliar tersebut sudah termasuk bunga dan pokok pinjaman. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton Sunardin Dani. Kata dia, di tahun 2020 kemarin, Pemkab Buton mengusulkan pinjaman ke Bank Sultra, dan di bulan September dilakukan MoU.

"Sehingga di tahun 2020 kemarin, yang dapat kita laksanakan hanya perencanaannya sekitar Rp 2,8 miliar yang dapat dicairkan. Setelah itu kita baru persiapan sampai dengan pelaksanaan perencanaan fisik oleh instansi teknis seperti Dinas PUPR, Perdagangan dan Sekretariat Daerah," ujar Sunardin Dani, ditemui ruang kerjanya, selasa (19/1/2021).

Kerena telah cair di tahun 2020 lalu dana pinjaman sebesar Rp 2,8 miliar dari total yang dipinjam Rp 148 miliar, sisanya akan dibayarkan tahun ini.

Dana tersebut dipinjam Pemkab Buton untuk menyelesaikan pekerjaan fisik selama setahun.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Buton Capai Rp 24,1 Miliar

"Untuk anggarannya sendiri kita fokuskan pada sarana prasarana fisik yang tersebar di Dinas PUPR pembangunan jalan, jembatan dan masih banyak lagi dan Dinas Perdagangan kegiatan pasar serta Sekretariat Daerah pembangunan Mess Buton," terang Sunardin Dani.

"Kita bisa pastikan bisa dibayar selama lima tahun kedepan, karena kita sudah hitung tiap tahunnya dengan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," tambahnya.

Dirinya berharap, dana pinjaman tersebut, khususnya pada kegiatan sarana prasarana fisik instansi terkait bisa dipercepat.

BAGIKAN: