Pemkot Baubau Segera Berlakukan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021

Pemkot Bau-bau menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (Foto: IStimewa)

BUTON, BUTONSATU.com -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bau-bau, Sulawesi Tenggara mulai akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) pada bulan Juli 2021 mendatang ini.

Dilansir dari situs resmi Dinas Kominfo Bau-bau, Wakil Wali Kota Bau-bau, La Ode Ahmad Monianse menjelaskan sosialisasi dua Peraturan Pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto

Monianse juga mengungkapkan bahwa khusus untuk PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah PP yang mengatur tentang perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

"Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini meliputi, Pengaturan perizinan, Norma standar prosedur dan kriteria perizinan, perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistim OSS, tata cara pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan pimpinan, pendanaan, penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta sangsi," katanya.

Ditambahkan, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut baru diundangkan pada bulan Februari 2021. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS ini mulai berlaku efektif 4 bulan sejak Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.

"Jadi pada bulan Juli mendatang kita sudah GoLife, untuk bulan Februari dan Maret ini adalah upaya sosialisasi. Baik kepada aparatur pemerintah maupun kepada pihak swasta tentang adanya PP Nomor 5 Tahun 2021 ini. Harapan terbesar kita dengan adanya PP ini sesungguhnya adalah bagaimana kita bisa menarik Investor," imbuhnya.

Lebih jauh Monianse menuturkan, dengan hadirnya PP yang baru tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para Investor. Hal ini berdasarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, SE. tentang keluhan-keluhan para Investor terkait dengan perizinan berusaha.
   
"Bahwa beberapa hal yang menjadi hambatan berusaha yang dikeluhkan oleh para pengusaha ialah pelayanan yang kurang cepat, tidak transparan, biaya perizinan yang tinggi. Untuk itu dengan peraturan pemerintah yang baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan di dalam berinvestasi," pungkasnya.

Terkait dengan PP No. 6 Tahun 2021 tersebut, orang nomor dua di Kota Bau-bau ini memaparkan bahwa PP tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Selain itu, untuk meningkatkan ekosistem berinvestasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan.

"Maka perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan di Daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, akuntabel. Selain itu pelaksanaannya juga harus terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma standar prosedur serta kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," tandasnya.

Baca Juga: Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Dijadwalkan Tinjau Tambang Aspal Lawele-Buton

Menurutnya, PP Nomor 6 Tahun 2021 tersebut dapat efektif kalau didukung dengan kapasitas infrastruktur lainya. Di antaranya ialah ketersediaan jaringan listrik dan jaringan telepon atau internet. Untuk itu, menteri Komunikasi dan Informatika memberikan penjaminan sampai tahun 2022 di semua daerah tertinggal, terdepan dan terluar sudah bisa terjangkau oleh jaringan Internet.

"Pak Bahlil Lahadalia sebagai kepala BKPM mengatakan bahwa sambil menunggu kondisi ideal itu, Daerah-daerah yang belum terintegrasi dengan jaringan telekomunikasi online dapat memberikan pelayanan secara ofline lalu kemudian dilanjutkan dengan online setelah keadaan jaringan sudah mendukung," tutupnya.

BAGIKAN: