Oleh: Muhammad Risman

Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sangat diperlukan untuk dibangun atau dibentuk guna mendorong peningkatan perekonomian daerah melalui sektor-sektor utamanya. Diantaranya, pembentukan UPTD Perikanan dan Kelautan di Kamaru Kecamatan Lasalimu, Buton, sebagaimana hasil pertemuan antara Drs. La Bakry, M.Si Bupati Buton bersama Edhy Prabowo, Menteri KKP, di kantor Kementerian KKP di Jakarta, tahun 2020 lalu.

Pembentukan UPTD Perikanan dan Kelautan menjadi kewenangan Pemprov, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terutama Pasal 65 dan Pasal 66, perlu kiranya dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Cabang Dinas.

Misalkan bunyi PP 18/2016 pasal 66, mengatur tentang Cabang Dinas dan secara spesifik, diatur dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang berbunyi “Pada Dinas atau Badan Daerah Provinsi dapat dibentuk UPTD Provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.”

Pembentukan UPTD tersebut, mendukung program daerah terutama pemkab Buton agar lebih efektif dan maksimal dalam rangka menjalankan semangat untuk membangun sektor utamanya. Jika tidak dilakukan, tentu akan menjadi kendala pada peningkatan sektornya, karena berkaitan proses regulasi dan lain-lain mesti harus menunggu dari dinas perikanan Pemprov di Kendari.

Terkait sektor Perikanan dan Kelautan. Bupati Buton sudah unjuk potensi hasil perikanan ke Menteri Edhy Prabowo, dengan mempresentasikan tentang potensi pengembangan perikanan di daerah.

Seperti dirilis media (kendaripos.com/15 Juli 2020). Drs. La Bakry, M.Si Bupati Buton, dalam pertemuannya dengan Menteri KKP, mengatakan dirinya sudah lama memiliki rencana membangun Sentral Industri Perikanan di Teluk Kamaru Kecamatan Lasalimu.

Sehingga itu, potensi Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton, belum dimaksimalkan secara keseluruhan dengan baik karena minimnya ketersediaan infrastruktur. Maka demikian, Pemkab Buton terus membangun koordinasi lintas sektor daerah maupun dengam Pemprov Sultra untuk membangun kesamaan pandangan, program yang mampu dijalankan oleh lini sektor utama teknis Dinas Perikanan dan Kelautan.

Pemkab Buton juga, telah memprioritaskan sektor Perikanan, Kelautan dan sektor Pertanian sebagai dua sektor unggulan daerah di masa pandemi Covid-19. Hal itu mendapat dukungan besar dari semua stakeholders terkait, dengan tekad mewujudkan dan memulihkan perekonomian daerah di masa pandemi ini.

Dasar pembentukan UPTD sektor Perikanan dan Kelautan. UU No 23/2014, pasal 27 - 29 yang memberikan kewenangan provinsi atas pengelolaan laut dan daerah provinsi berciri kepulauan. Sementara dari 17 kab/kota di Sultra, hampir seluruhnya sebagai daerah yang berciri kepulauan termasuk Kabupaten Buton. Maka, sangat tepat UPTD sektor Perikanan dan Kelautan, dibentuk guna peningkatan perekonomian daerah.

Tugas pokok UPTD ini, sesuai ketentuannya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan, meliputi Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, serta Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi. Serta berfungsi sebagai:

Pertama, Penyelenggaraan Perumusan Kebijakan Teknis bidang Kelautan dan Perikanan, yang menjadi kewenangan Provinsi.

Kedua, Penyelenggaraan Kebijakan Teknis bidang Kelautan dan Perikanan, yang menjadi kewenangan Provinsi.

Ketiga, penyelenggaraan Administrasi Dinas. Keempat, Penyelenggaraan Evaluasi dan Pelaporan Dinas; dan kelima, Penyelenggaraan Fungsi lain sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

Oleh karena itu, pembentukan UPTD Perikanan dan Kelautan sebagaimana menjadi kewenangan Provinsi sangat diharapkan kepada Pemprov Sultra untuk dibangun di Kabupaten Buton. Demi mempermudah segala yang berkaitan urusan nelayan khususnya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan di daerah.