BUTON, BUTONSATU.com - Guna memperkuat penguatan hak masyarakat wilayah pesisir, Tim Ahli dari Puslitbang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melakukan kunjungan di Galampa Wabula, Desa Wabula, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Senin (30/8/2021).
Dalam kunjungannya itu bersama Lembaga Adat Wabula, Tim Ahli dari Puslitbang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN didampingi Kepala BPN Buton, Tageli Lese, dalam hal ini diwakili oleh Kasi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Ilmiawan.
Sementara itu dari Lembaga Adat Wabula sendiri dihadiri oleh Tokoh Adat Wabula, Tokoh Agama Wabula, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Wabula.
Kasi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Ilmiawan dalam pesan rilisnya mengatakan, kedatangan Tim Ahli Puslitbang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Desa Wabula adalah untuk memberikan penguatan hak masyarakat di wilayah pesisir dengan lokus penelitian Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wabula.
"Kedatangan Tim ini adalah untuk memberikan penguatan hak masyarakat di wilayah pesisir dengan lokus penelitian Masyarakat Hukum Adat Wabula," tulis Ilmiawan dalam pesan rilisnya kepada media ini, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Desa Wisata Wabula Lolos Tahap Kurasi Penilaian ADWI 2021
Kedatangan Tim dari Puslitbang Kementerian ini, lanjut Ilmiawan, merupakan harapan baru bagi masyarakat Wabula untuk memperjuangkan wilayah tanah ulayatnya agar dapat diakui secara hukum oleh negara melalui penatausahaan tanah ulayat.
"Saya berharap ini dapat menjadi titik awal dalam upaya memperjuangkan MHA Wabula sehingga wilayah ulayatnya diakui oleh negara untuk kemudian di daftarkan di catat dalam Daftar Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Buton," harapnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat terealisasi mana kala seluruh elemen dan masyarakat Wabula bersama-sama mengawal untuk memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat Wabula.
"Untuk itu ini menjadi tanggung jawab kita semua utamanya generasi muda baik melalui wadah FORSIP maupun wadah-wadah lainya untuk bahu membahu menyusun naskah akademis dan draft perda untuk diajukan ke DRPD Kabupaten Buton," tandasnya.
Perlu diketahui, penelitian penguatan hak masyarakat wilayah pesisir ini hanya dilaksanakan hanya 2 Kabupaten saja di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Kabupaten Buton (MHA Wabula) dan Kabupaten Wakatobi (Masyarakat Tradisional Suku Bajo dan MHA Liya Togo).