BUTON, BUTONSATU.com - Penjabat (Pj) Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si membuka sosialisasi Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Aula Kantor Bupati Buton, Kamis (03/11/2022).
Dalam sambutannya Pj Bupati Buton sangat menyambut baik terkait dengan sosialisasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Tak hanya itu, Basiran juga menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI atas kesediaan waktu luangnya memberikan pencerahan kepada peserta dalam sosialisasi itu.
"Semoga ini menjadi rujukan yang sangat bermanfaat bagi OPD khususnya OPD pengumpul pajak dan retribusi daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah bagi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Kata dia, penyusunan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 merupakan amanah Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga di dasarkan pada pemikiran perlu adanya penyempurnaan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang selama ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Perintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Penyempurnaan dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Barisan menjelaskan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui Restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi.
Sehingga, restrukturisasi pajak dilakukan melalui klasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang Jenis Tertentu (PBJT). Hal ini bertujuan untuk;
- Menyelaraskan Objek antara Pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
- Menyederhanakan administrasi Perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibanding dengan biaya pungutan.
- Memudahkan pantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Dikatakannya kembali, transfer ke daerah (TKD) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan antar daerah (horizontal), sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pengelolaan TKD harus berbasis kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, dan efisien," ujarnya.
Dalam rangka mendukung daerah dalam pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, maka daerah dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan utang daerah melalui skema pinjaman daerah. Skema pinjaman daerah ini akan didasarkan pada penggunaannya dan bukan pada periodisasi jangka waktu pinjaman.
"Untuk itu, diperlukan pengaturan dan penguatan disiplin belanja daerah dalam APBD, melalui peningkatan kualitas belanja daerah, peningkatan kualitas sumberdaya manusia aparatur pengelola keuangan dan penguatan aspek pengawasan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah daerah," katanya.
Penguatan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ditujukan untuk menjawab tantangan dalam mewujudkan tujuan bernegara. Kebijakan fiskal di daerah tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus sinergis dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Dengan kebijakan yang diatur dalam undang-undang ini, lanjut Barisan, diharapkan layanan masyarakat di daerah dapat makin merata dengan kualitas yang memadai. Pemerintah daerah harus bersama-sama dan sinergis dengan pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 terdapat banyak perubahan signifikan dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Oleh karena bagi pihak terkait khususnya yang langsung bersentuhan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk memahami perbedaan tersebut agar dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara optimal dapat dijalankan sekaligus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," jelasnya.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan kepada OPD yang langsung bersentuhan dengan Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap penagihan pajak dan retribusi daerah, perkuat basis data, gali terus potensi baru dan pastikan seluruh petugas menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab," sambungnya.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra ini mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk selalu melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi, jangan pernah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk menciptakan Buton Selalu Dihati.
"Kepada para peserta khususnya Kepala OPD pengelola PAD sekali lagi agar dapat menyimak dan memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan narasumber sebagai bekal berharga dalam persiapan dan teknis penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton," harapnya.
"Saya berharap acara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Kabupaten Buton dan kedepan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkup Pemkab Buton ini dilaksanakan Dispenda Buton bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur Pemkab Buton dalam implementasi dan penerapannya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Turut hadir Plh. Sekda Drs. La Ode Muhidin Mahmud, kepala Bapenda Drs. La Aeta, Pejabat Eselon II dan III , para perencana dan pembantu perencana OPD se-Kabupaten Buton.