Pj Bupati Buton Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023

Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari M.Si., membacakan pidato penjelasan Kepala Daerah Kabupaten Buton tentang laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton di Aula Kantor DPRD Kabupaten Buton, Pasarwajo, Senin 29 April 2024. (Foto: Agung - kominfo)

BUTON, BUTONSATU.com - Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari M.Si., membacakan pidato penjelasan Kepala Daerah Kabupaten Buton tentang laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton di Aula Kantor DPRD Kabupaten Buton, Pasarwajo, Senin 29 April 2024.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin S.Pd,.MSi, Wakil Ketua I DPRD La Ode Rafiun, Unsur Forkompinda Kabupaten Buton yang dihadiri Wakapolres Kompol Aslim SH. MH., Kasi Intel kejaksaan negeri Buton Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H.,M.H., Danramil 1413-02/Pasarwajo Kapten Arm. La Bondo, dan Para Staf ahli, Asisten juga Para Kepala OPD Lingkup Pemda Kabupaten Buton.

Dalam pidatonya Pj. Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya terkhusus kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton, terutama atas dukungan, harmonisasi dan kerja samanya sehingga sinergitas antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap seluruh jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Buton berjalan dengan baik selama tahun anggaran 2023 yang lalu.

Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari M.Si., membacakan pidato penjelasan Kepala Daerah Kabupaten Buton tentang laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton di Aula Kantor DPRD Kabupaten Buton, Pasarwajo, Senin 29 April 2024. (Foto: Agung - kominfo)
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton ini, sebagai amanat konstitusi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Daerah Kepala menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidang paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Oleh karena itu dengan keterbatasan waktu penyusunan dan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Buton ini, sehingga tidak memungkinkan menunggu proses dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023, maka perlu kami sampaikan bahwa kondisi laporan keuangan APBD yang digunakan dalam LKPJ Tahun 2023 ini masih dalam status belum teraudit.

Pelaksanaan pembangunan tahun 2023 telah dilaksanakan dengan penuh tantangan dan hambatan juga dihadapi Kekuatan pendapatan daerah sebagai sumber energi, menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan tersebut. Pendapatan daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal kita sekaligus untuk menjawab permasalahan pembangunan.

Pemanfaatan potensi aset dan SDA tentunya kita akan berupaya pula penggalian potensi penerimaan yang berasal dari kegiatan pelayanan jasa, dengan melakukan langkah-langkah penertiban dan perbaikan administrasi, penyempurnaan peraturan yang berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah yang masih perlu ditingkatkan Peningkatan penerimaan daerah tersebut merupakan suatu keharusan untuk memperkuat kemandirian anggaran dan ekonomi daerah.

Dengan cara itulah, secara bertahap kita dapat menjawab tantangan pembangunan.

Penyelenggaraan urusan desentralisasi di Kabupaten Buton ditahun 2023 melaksanakan 21 urusan wajib, 6 urusan pilihan dan 6 urusan pemerintahan fungsi penunjang, yang terbagi atas urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum.

Kita menyadari semakin kompleksnya permasalahan dan tingkat pengawasan yang ada di negeri kita, Kemajuan teknologi juga menjadi salah satu pemicu kompleksitas permasalahan tersebut. Untuk itu kita harus mampu menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perubahan cara pikir dan bertindak serta profesionalitas ASN sangat dibutuhkan. Kerja bersama dan sama-sama bekerja merupakan suatu keniscayaan. Pengawasan yang terarah dan terukur dari Dewan yang terhormat juga menjadi salah satu unsur pemicu keberhasilan yang kita capai, dan atas nama Pemerintah Daerah, Saya ucapkan banyak terima kasih.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam pelaksanaan APBD tahun 2023 belum dapat memenuhi harapan seluruh masyarakat, semoga ke depannya akan terus mendapat perhatian serius. Oleh karena itu dengan segenap kerendahan hati, melalui forum yang mulia ini kami mohon pandangan, saran dan masukan yang konstruktif dari Rekomendasi yang disampaikan nantinya oleh DPRD merupakan catatan penting yang dapat dijadikan masukan sebagai perbaikan atau peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pada tahun-tahun mendatang.

BAGIKAN: