KENDARI, BUTONSATU.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, melantik Penjabat (Pj) Bupati Buton La Haruna, SP., M.Si. , Pj Gubernur juga melantik Pj. Bupati Buton Selatan Parinringi, SE., M.Si dan Pj. Bupati Buton Tengah H. Konstantinus Bukide, SH., M.Si. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Provinsi Sultra, Selasa, 28 Mei 2024.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua DPRD Sultra, Forkopimda, Wakapolda Sultra, Danlanud Halu Oleo, DanLanal Kendari, Ketua dan Anggota DPRD Kab Buton, Busel, Buteng, Ketua Tim Penggerak PKK Kab/Kota, Forkopimda Kab.Buton, Busel, Buteng, Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah.
Surat Keputusan pengangkatan Pj Bupati Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah dibacakan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Sultra Muliadi.
Selanjutnya SK Nomor: 100.2.1.3-1107 Tahun 2024 tentang pemberhentian La Ode Budiman, SKM., dan pengangkatan Pj. Bupati Buton Selatan, Parinringi, SE., M.Si merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, sebagai Pj Bupati Buton Selatan.
BACA JUGA:
SK Nomor : 100.2.1.3-1108 Tahun 2024 tentang pemberhentian Andi Muhammad Yusup dan pengangkatan Pj. Bupati Buton Tengah, H.Konstantinus Bukide, SH., M.Si, merupakan Sekretaris Daerah Kab. Buton Tengah Prov. Sultra sebagai Pj Bupati Buton Tengah.
Pj. Gubernur Sultra melakukan prosesi pelantikan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang diikuti saksama Penjabat Bupati, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pakta integritas dan penyematan tanda jabatan serta penyerahan surat keputusan Mendagri RI kepada pejabat yang dilantik.
"Terima kasih atas dedikasi pengabdian dan segenap prestasi selama menjabat selaku Pj Bupati semoga saudara beserta keluarga semakin sukses, dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada di dalam perlindungan Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa," kata Pj. Gubernur Sultra dalam sambutannya.
"Larangan dapat dilakukan dengan catatan yakni apabila saudara telah mendapat persetujuan dari Kemendagri di mana di dalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj. Gubernur Sultra," tegas Pj. Gubernur.
Pj. Gubernur juga menegaskan kepada istri Bupati selaku tim penggerak PKK Kabupaten, agar membina jajarannya sehingga dapat mendukung kesuksesan tugas-tugas suami.
Hal penting lainnya yakni lanjut Pj. Gubernur di dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 saat ini telah di mulai, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pilkada sejak tanggal 27 Februari 2024. Tersisa 183 hari menuju pencoblosan Pilkada serentak Nasional tanggal 27 November 2024.
Pj. Gubernur juga mengungkapkan Pj.bupati/pj Walikota yang akan maju berkontestasi pada Pilkada tahun 2024 untuk berpedoman Surat Edaran (SE) Kemendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra yang mengatur ketentuannya.