BUTON, BUTONSATU.com - Satreskrim Polres Buton telah mengirimkan berkas penyidikan (Tahap l) kasus pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangka oknum FU ke Kejaksaan Negeri Buton.
Kapolres Buton AKBP Gunarko melalui Kasat Reskrim AKP Aslim Ampo mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Buton telah meneliti berkas perkara cabul tersebut.
"Iya, berkas perkaranya kita sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Buton beberapa hari lalu," tulis AKP Aslim Ampo dalam pesan WhatsApp nya kepada media ini, Selasa (06/7/2021).
AKP Aslim Ampo kembali mengatakan berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap (P-21) agar pihaknya melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap ll) ke Kejaksaan Negeri Buton agar segera disidangkan.
Baca Juga: Polres Buton Amankan Seorang Pelaku Pedofilia
BACA JUGA:
"Kami masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait dengan kasus ini. Itu masih bisa dikembalikan kalau belum lengkap oleh JPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, FU diringkus polisi, setelah salah seorang korban DN melaporkan kejadian yang dialaminya pada pamannya pada tanggal 8 Juli sekira pukul 18.00 Wita.
Atas perbuatannya itu, FU di jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 4, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.