BUTON, BUTONSATU.com - Maret 2021 ini, sepuluh kepala desa di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, akan berakhir masa jabatannya.
Namun, tak seperti biasanya, kini jabatan sepuluh kepala desa tersebut untuk sementara tidak akan diisi oleh PJ melainkan Pelaksana Tugas (Plt).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Murtaba Muru, saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
"Kita sudah mengurus SK terhadap sepuluh desa tersebut. Hanya saja, dikarenakan kesibukan pemegang kepentingan terkait dan ditambah lagi banyaknya peminat calon PJ menjadi faktor pengurusan SK tersebut menjadi terhambat," bebernya.
Murtaba Muru mengaku bahwa untuk SK PJ-nya sementara di proses dan sebagian juga sudah berada di meja pimpinan. Hanya saja banyaknya kegiatan Bupati Buton diluar sehingga mengakibatkan ia tidak bisa berkonsultasi dengan pimpinan.
BACA JUGA:
Baca Juga: Berikut Nama Desa Yang Ikut Pilkades Serentak Gelombang ll Kabupaten Buton
"Karena alot ini karena ada juga usulan dari para camat. Banyak PJ yang diusulkan oleh mereka, sehingga mengakibatkan banyak calon. Jadi kami harus di konsultasikan dulu sama pimpinan, sehingga rekomendasi itu baru keluar," ujarnya.
Olehnya itu, lanjut Murtaba Muru, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan dijalankan oleh pelaksana harian.
"Untuk mengisi kekosongan, ada pelaksana harian. Sekdes boleh," tutupnya.