BUTON, BUTONSATU.com - Sikap Kepala Desa (Kades) Wasuemba, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, La Tuni, yang enggan menerbitkan surat keterangan untuk menikah (model N1) kepada salah seorang warganya, Fajar, mendapat respon dari Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wabula, Surahman R S.Ag.

Surahman menilai, Kades Wasuemba harusnya tak boleh mencapur adukan antara urusan pemerintahan dengan penyelenggaraan pesta pihak keluarga La Pudo (orang tua Fajar).  Baginya, baik acara lamaran pun hingga pertunangan bukanlah urusan tokoh adat dan kepala desa. Pihak yang berhajatlah yang berhak menentukan untuk mengundang siapa.

"Namun saya juga tidak mengerti dengan alasan Kepala Desa Wasuemba pada saat itu," katanya  saat dikonfirmasi BUTONSATU.com.

Baca Juga: Warga Wasuemba Ini Terpaksa Pindah Wilayah, Gara-gara Tak Diberi Surat Pengantar Nikah (N1) oleh Kepala Desa

Lebih lanjut, Surahman mengaku enggan  mencampuri lebih jauh urusan Kades La Tuni dengan Fajar. Dia menyarankan agar persoalan ini diselesaikan di tingkat kecamatan atau bila perlu dilapor ke pihak berwajib.

"Kalau tidak di Polsek, coba laporkan di Camat Wabula. Dan kalau Pak Camat mau tanda tangan pengantar nikah atas nama Kepala Desa Wasuemba, maka saya siap untuk buatkan rekomendasi nikah yang walaupun surat pengantarnya dari Camat Wabula atas nama Kepala Desa Wasuemba," pinta Surahman.