Soal RDTR Buton, Pemkab Harus Bahas di Pusat

Ketua FKP Kabupaten Buton, Muhammad Risman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, BUTONSATU.com - Permasalahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menjadi perihal pembahasan bahkan tidak nanti dimasa pemerintahan daerah sekarang. Tetapi sebelum pemerintahan sekarang, pasangan Drs. La Bakry, M.Si dan Iis Eliyanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton, sisa periode 2017-2022. Permasalahan RDTR dan secara umum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sering sekali menjadi topik-topik pembahasan karena berkaitan pembangunan daerah.

Kabupaten Buton dengan keberagaman masyarakat, tradisi budaya berbeda-beda dan pembagian wilayah ditetapkan oleh leluhur menjadikan daerah ini seperti tidak secara full diatur oleh pemerintah. Diantaranya, penetapan batas-batas administrasi pemerintahan desa, kecamatan maupun kabupaten dalam cakupan daerah yang dulu masuk kesultanan Buton. Penetapan leluhur selalu menjadi rujukan pemerintah untuk memutuskan batas-batas administrasi.

Hal itu terjadi, soal tapal batas antara kabupaten Buton Selatan di kecamatan Lapandewa dengan kabupaten Buton di kecamatan Wabula, tahun 2020. Menjadi polemik ketika RTRW Buton Selatan menurut sebagian masyarakat Buton telah masuk di wilayah adat Wabula, sementara telah menjadi rujukan batas adat “kadie: wilayah” merupakan batas administrasi. Sehingga pemerintahan antara kedua kabupaten sepakat untuk kembalikan sesuai batas adat yang ditetapkan oleh leluhur sebagaimana yang sama dalam undang-undang No. 16 tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.

Baca Juga: KPK dan Pemkab Buton Audiensi Soal Ini, Salah Satunya Tentang Aset

Setelah tuntas tapal batas antara kabupaten Buton dengan kabupaten Buton Selatan, muncul lagi permasalahan lain yakni tentang tapal batas antara kabupaten Buton di kecamatan Kapontori dengan kabupaten Muna. Soal tapal batas, bukan saja terjadi antara kabupaten tetapi batas desa dalam wilayah administrasi kabupaten Buton masih terjadi. Maka menjadi alasan penyelesaian perubahan Perda Buton No. 1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 maupun RDTR Buton sulit dituntaskan.

Namun, melihat perkembangan regulasi soal penyelesaian RTRW maupun RDTR dapat dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Apalagi kabupaten Buton oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM-RI Bahlil Lahadahlia, telah mendorong Buton masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pertambangan aspal. Oleh karena itu, merupakan kesempatan emas kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Buton untuk bersama Kementerian Investasi/BKPM-RI, bahas RTRW maupun RDTR terutama yang masuk cakupan KEK di kecamatan Lasalimu.

Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sultra.

BAGIKAN: