Sukseskan Program Nasional, BPN Buton Gelar Penyuluhan PTSL

Suasana penyuluhan PTSL oleh BPN Kabupaten Buton di Balai desa Walompo (Foto: Rusli La Isi/Butonsatu)

BUTON, BUTONSATU.com - Untuk menyukseskan Program Prioritas Nasional Pemerintah Pusat tentang pertanahan, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Buton menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (17/1/2022).

Penyuluhan tentang program PTSL ini bertempat di Balai desa Walompo, Kecamatan Siontapina dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dan melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Penyuluhan tersebut dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari BPN Buton, Camat Siontapina Muhammad Ridwan, Kapolsek Sampuabalo Iptu Herman Mota, Kepala Desa Walompo La Dampulu SH dan seluruh warga Desa Walompo.

Kepala Desa Walompo La Dampulu dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penyuluhan dan semua peserta sosialisasi dan mengatasnamakan warga Desa Walompo sangat berterimakasih atas program PTSL ini.

"Program PTSL merupakan salah satu program resmi dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk membantu warga agar tanah yang dimiliki mempunyai sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan program ini merupakan program yang kedua di Desa Walompo," katanya.

Camat Siontapina Muhammad Ridwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikat merupakan bagian dari dokumen yang sangat penting bagi masyarakat dalam berkehidupan karena dengan adanya sertifikat yang sudah menjadi hak milik warga maka status tanah akan menjadi jelas dan Program dari PTSL ini finalnya adalah penerbitan sertifikat.

"Pelaksanaan PTSL memerlukan beberapa tahapan tahapan dan biaya sertifikat PTSL sudah menjadi SKB 3 menteri sedangkan tujuan dari kepemilikan sertifikat salah satunya adalah meminimalisir terjadinya konflik," kata Camat Siontapina.

Sementara itu Kapolsek Sampuabalo Iptu Herman Mota menerangkan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah pusat dengan tujuannya semua tanah nantinya dapat bersertifikat sehingga jelas kedudukan dan kepemilikannya

“Kami minta kepada warga untuk ikut mensukseskan program PTSL ini karena dengan program PTSL sangat di permudah dan biayanyapun sangat murah, kegiatan ini juga adalah untuk meminimalisir terjadinya konflik tanah yang ada di Desa Walompo," tuturnya.

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Buton Tageli Lase, S.SIT, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para warga yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi tentang PTSL dan alhamdulilah di tahun 2022 di Desa Walompo masih mendapatkan program PTSL yang merupakan kelanjutan program tahun 2021 dan saat ini di Desa Walompo semua bidang tanah yang di daftarkan sudah di lakukan pengukuran.

"Mohon kepada warga dan pokmas segera menyelesaikan persyaratan sebagai dasar penerbitan sertifikat sehingga sertifikat bisa segera diterbitkan," terangnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Buton Ilmiawan, S.T., M.Eng, ikut memberikan himbauan kepada warga yang memiliki tanah di wilayah administrasi Desa Walompo, baik penduduk Walompo maupun non penduduk Walompo yang belum bersertifikat untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Desa Walompo.

"Hal ini sesuai dengan road map Kementerian ATRBPN maka seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah terpetakan dan untuk wilayah Kabupaten Buton, Kecamatan Siotapina menjadi kecamatan pertama yang terukur dan terpetakan seluruh bidang tanahnya dari kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Buton," jelasnya.

Dalam kesempatannya itu Ilmiawan juga menjelaskan, PTSL selain memberikan kepastian hukum juga bisa dijadikan referensi oleh TAPEM dan Tata Ruang untuk menata batas administrasi desa/kelurahan dengan terlebih dahulu dibuatkan berita acara persetujuan kedua belah pihak dari desa yang berbatasan.

Juga tak ketinggalan disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah, Zulham Baharuddin, S.Kom., M.M. yang menjabarkan persyaratan PTSL yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat tanah diantaranya Surat permohonan atau kuasa apabila dikuasakan, Foto Copy KTP,  Kartu Keluarga (KK), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Alas Hak/Bukti Kepemilikan, Surat Pernyataan pemohon lainnya/tambahan bukti kepemilikan.

Setelah itu, lanjut Zulham Baharuddin dalam pendaftaran PTSL ada masa pengumuman selama 14 hari untuk memberikan sanggahan terhadap tanah yg di daftar dan sanggahan kepada Kantor pertanahan Kabupaten Buton harus dengan dasar yang kuat dan tertulis.

Terpantau setelah selesai mengadakan penyuluhan PTSL di Desa Walompo, BPN Kabupaten Buton kembali melakukan menggelar kegiatan yang sama di Kantor Desa Gunung Jaya Kecamatan Siontapina.

BAGIKAN: