Tiga PJ Bupati dan Satu Wakil Bupati Sah Dilantik, Ini Pesan Penting Gubernur Sultra 

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan empat PJ kepala daerah di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/08/2022).

BUTON, BUTONSATU.com -  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan empat PJ kepala daerah di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/08/2022).

Empat kepala daerah yang dilantik diantaranya Drs Basiran M.Si Kepala BPKAD Provinsi Sultra dilantik sebagai Pj Bupati Buton, Parinringi SE M.Si Kadis PTSP sebagai Pj Bupati Kolut, Ir H Burhanudin M.Si Kadis Binamarga sebagai Pj Bupati Bombana dan Wakil Bupati Koltim Abdul Azis SH.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi berpesan kepada ketiga Pj Bupati dan Wakil Bupati Koltim yang baru saja dilantik untuk menjaga kondusifitas daerahnya menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

"Selaku gubernur menyampaikan selamat atas pelantikan keempat Kepala Daerah yang baru saja dilantik," ujar Gubernur Sultra usai melantik. Pejabat Bupati harus menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis saat Pemilu 2024," ujarnya.

Kata dia, Pj Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala daerah kesemuanya itu dimaksudkan agar pembangunan pemerintahan tetap berjalan normal dan tertib sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu diharapkannya agar Pejabat Bupati dan Wakil Bupati dapat melaksanakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundangan dan pastikan masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal, untuk selalu menciptakan kondisi wilayah aman tertib dan damai.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan kehadiran PJ Bupati bukan untuk kelompok tertentu tapi untuk semua lapisan masyarakat.

"Saya mengingatkan jabatan PJ adalah amanah pemerintah. maka laporkan kondisi daerah kepada Gubernur selaku perwakilan di Pusat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali," tuturnya.

Dalam kesempatannya itu, Gubernur juga menegaskan agar kepala daerah yang baru saja dilantik harus bisa memastikan kegiatan dalam setiap OPD dapat berjalan sebagai mestinya.

Dalam ketentuan perundangan Pejabat Bupati ditugaskan untuk

  1. Pengisian Pejabat dan mutasi Pegawai.
  2. Membatalkan perizinan sebelumnya
  3. Membuat kebijakan pemekaran daerah.
  4. Membuat program yang berbeda dari sebelumya.
  5. Memfasilitasi pelaksanaan pemilu 2024.
  6. Menjaga Netralitas ASN.
  7. Melaksanakan satgas covid 19.

Sekedar diketahui Keputusan Mendagri Pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, SH sebagai Wakil Koltim masa jabatan tahun 2021-2026 ditetapkan di Jakarta 22 Agustus 2022.

Pelantikan dihadiri Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH, Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman, Forkopimda Provinsi Sultra, Para Kepala OPD, Forkopimda Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka Timur.

BAGIKAN: