Uang Rupiah Anda Rusak? Cek di Sini Cara Menukarnya

Foto: uang rusak (Sylke Febrina Laucereno-detikcom)

JAKARTA, BUTONSATU.com - Uang rupiah rusak jangan Dibiarkan begitu saja. Segera kumpulkan dan tukar dengan yang baru di kantor Bank Indonesia (BI).

Mengutip Instagram BI, @bank_Indonesia, uang rupiah rusak dapat ditukarkan setiap Kamis mulai pukul 08.30-11.30 waktu setempat.

"Layanan kas ini dilakukan di wilayah kerja kantor pusat dan 46 kantor perwakilan dalam negeri Bank Indonesia yang berada di 34 provinsi," terang BI, dikutip Jumat (12/2/2021).

Bagaimana kriteria uang rusak yang bisa ditukar?

(I) Uang rusak yang dikenali ciri-ciri keasliannya, dengan syarat:

  1. Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya.
  2. Uang rusak masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  3. Uang rusak tersebut tidak lagi utuh alias robek menjadi dua bagian dan kedua nomor seri pada uang rusak itu masih lengkap.

(II) Uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya

Untuk uang rupiah rusak yang tidak mudah dikenali ciri keasliannya dapat dibawa dalam kemasan yang layak ke kantor BI setempat dan wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahu kepada pemilik pada kesempatan pertama.

Yang jelas, layanan penukaran uang rupiah rusak juga bisa di luar kantor BI. Informasi lengkap seputar lokasi penukaran di luar kantor BI bisa diperoleh dengan menghubungi contact center BICARA 131 atau rutin memantau berita-berita terkini di akun Twitter BI @bank_indonesia. So, segera kumpulkan uang rusak dan tukarkan ke BI.

BAGIKAN: