UU Cipta Kerja Disosialisasikan di Buton

Prosen penyerahan dokumen UU Cipta Kerja dari Pemprov Sultra ke Pemkab Buton yang diterima langsung Bupati La Bakry (Foto Butonsatu)

BUTON, BUTONSATU.com- Sempat menuai polemik beberapa bulan lalu, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kini mulai disosialisasikan.

Bertempat di Aula Kantor Bupati Buton, pada selasa pagi (08/12/2020), Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja.

Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Asisten Adiministrasi Umum Setda Provinsi Sultra, La Ode Mustari itu, turut dihadiri Bupati Buton La Bakry.

Peserta dalam sosialisasi tersebut sejumlah Organisasi Masyarakat, dan beberapa dilegasi perusahaan. Menghadirkan narasumber dari Direktur Universitas Sulawesi Tenggara, Dr Bariun dan Dosen Fakultas Hukum Unsultra, Hijriani.

Dalam sambutannya, Bupati La Bakry mengatakan, Kabupaten Buton siap menerima arahan dari Pemprov Sultra terkait isi dari UU Cipta Kerja. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat lebih paham terkait UU Cipta Kerja.

"Pada hari ini kita sudah siap untuk menerima arahan materi, sehingga kita semua di Buton bisa mendapatkan informasi yang benar," kata La Bakry.

"Sehingga ada semacam kepercayaan, dan sekaligus pemahaman akan Undang-undang ini (Cipta Kerja)," tambah orang nomor satu di Kabupaten Buton itu.

Di tempat yang sama, Asisten Adiministrasi Umum Setda Provinsi Sultra, La Ode Mustari mengakui, UU Ketenaga Kerjaan merupakan UU yang paling kontroversi.

"Dari 11 klaster, hanya UU Ketenaga Kerjaan yang kontroversi, nanti Pak Baiun yang menjelaskan sebentar," tutur Mustari.

Ia menegaskan, yang paling utama dari UU Cipta Kerja adalah bagaimana meningkatkan perekonomian daerah dengan membuka peluang investasi sebanyak-banyaknya.

"Yang paling utama (UU Cipta Kerja) itu agaimana meningkatkan investasi, itu yang pertama, yang kedua ini bagaimana meningkatkan lapangan kerja," jelasnya.

BAGIKAN: