Warga Baubau Dilarang Berkurumun di Hari Natal dan Tahun Baru

Rapat bersama Wali Kota Baubau, AS Tamrin dan sejumlah pejabat daerah Kota Baubau, membahas terkait larangan berkumpul di Hari Natal dan Tahun Baru (Foto Istimewa)

BAUBAU, BUTONSATU.com - Menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akan mengeluarkan larangan berkerumun dalam jumlah yang banyak.

Larangan tersebut akan dituangkan dalam bentuk imbauan Wali Kota Baubau dengan mengadopsi petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Pusat, imbauan Gubernur serta Kapolda Sultra.

Menurut Wali Kota Baubau, AS Tamrin, larangan kumpul-kumpul tersebut merupakan langkah cepat pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19.

"Tolong itu (imbauan) diadopsi baik-baik dan dipadukan dengan kondisi imbauan Gubernur, Kapolda dan petunjuk-petunjuk pusat, kemudian kita bikin juga secepatnya. Kita jangan memikul risiko dibelakang hanya karena keramaian-keramaian yang melibatkan kita melanggar prokes kita juga bisa dikenakan (aturan) ini," tegas AS Tamrin.

Baca Juga: Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Baubau Telah Dibuka

Lebih lanjut ditegaskannya, meskipun ibadah keagamaan tetap berjalan, namun imbauan dan anjuran pemerintah harus tetap diikuti, demi kepentingan bersama memotong mata rantai persebaran wabah mematikan covid-19.

"Tahun baru jangan ada mercun-mercun, konvoi-konvoi, tidak usah ada leha-leha lah. Saya kira kita menahan diri lah. Jangan (daerah) kita lihat kondisi sudah landai sehingga kita sudah lagi beramai-ramai, seolah-olah kita sudah merdeka. Kalau dia turun-turun alhamdulliah," ujar orang nomor satu di Kota Baubau itu.

Dengan keluarnya imbauan atau larangan berkerumun di hari Natal dan Tahun Baru tersebut, Satgas Covid-19 Baubau juga diminta untuk terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Tim Yustisi Kepolisian, agar aturan tersebut benar-benar dipatuhi.

BAGIKAN: