Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Pemkab Buton Teken Nota Kesepakatan Bersama Polres Buton dan Pengadilan Agama

Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), melakukan kerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Buton dan Pengadilan Agama Pasarwajo untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Ruang VIP Kantor Bupati Buton pada Jumat, 23 Agustus 2024. (Foto : Agung - Pranata Fotografer/Diskominfo)

BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), melakukan kerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Buton dan Pengadilan Agama Pasarwajo untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Ruang VIP Kantor Bupati Buton pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Buton La Haruna, S.P., M.Si., Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, S.I.K., S.H., M.I.Kom., dan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo H. Anwar, Lc., M.A.

Nota kesepakatan antara Pemkab Buton dan Polres Buton bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam pencegahan, perlindungan, dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui kesepakatan ini, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada korban.

“Kami ingin memastikan bahwa perempuan dan anak-anak di Kabupaten Buton mendapatkan perlindungan yang layak dari segala bentuk kekerasan. Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Pj. Bupati Buton.

Sementara itu, nota kesepahaman antara Pemkab Buton dan Pengadilan Agama Pasarwajo difokuskan pada upaya pencegahan perkawinan usia anak. Kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan di bawah umur, yang masih menjadi permasalahan di beberapa wilayah di Kabupaten Buton.

Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), melakukan kerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Buton dan Pengadilan Agama Pasarwajo untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Ruang VIP Kantor Bupati Buton pada Jumat, 23 Agustus 2024. (Foto : Agung - Pranata Fotografer/Diskominfo)
“Perkawinan usia anak dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berkomitmen untuk bersama-sama mencegah terjadinya perkawinan anak,” kata H. Anwar.

Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak. “Kami akan terus memperkuat koordinasi dan tindakan preventif untuk mengurangi angka kekerasan dan kasus perkawinan usia anak di wilayah hukum Polres Buton,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton, Ilham Habo Nibu, S.P., menyampaikan bahwa kerja sama ini juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kabupaten Buton sebagai Kabupaten Layak Anak. “Dengan memperkuat perlindungan dan pencegahan kekerasan serta perkawinan usia anak, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara optimal,” jelasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Buton, serta mewujudkan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

BAGIKAN: