Wujudkan Kawasan Bisnis, Pemkab Buton Integrasikan Sektor Pembangunan

Ketua FKP Kabupaten Buton, Muhammad Risman

BUTON, BUTONSATU.com - Demi mewujudkan visi pemerintahan Drs. La Bakry, M.Si dan Iis Elianti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, sisa periode 2017-2022 “Terwujudnya Kabupaten Buton Sebagai Kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan”. Maka, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai instansi teknis telah melakukan beberapa program pembangunan daerah dengan sektor masing-masing yang menjadi pilihan utama masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal itu, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Buton Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton 2017-2022.

RKPD Buton tahun 2021, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 40 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021, memuat evaluasi permasalahan pembangunan rancangan kerangka ekonomi daerah tahun 2020. Maka untuk mengatasi permasalahan pembangunan, seluruh OPD harus mampu terintegrasi agar tercipta kerjasama guna meningkatkan pelayanan program pembangunan kawasan bisnis dan budaya terdepan tercapai secara maksimal sesuai visi daerah.

Keunggulan membangun daerah secara terintegrasi akan selalu terupdate dengan sistem/atau layanan berbasis online tanpa masalah. Pembangunan terintegrasi dapat diartikan sebagai proses yang saling terhubung dalam perencanaan program dari berbagai sektor dan memastikan partisipasi semua stakholder terkait, yang kemudian dituangkan dalam dokumen RPJMD.

Keuntungan dari integrasi sistem ini adalah membaiknya suatu arus informasi dalam sebuah organisasi. Suatu pelaporan biasanya memang memerlukan waktu, namun demikian akan semakin banyak informasi yang relevan dalam kegiatan manajerial yang dapat diperoleh bila diperlukan. Keuntungan ini merupakan alasan yang kuat untuk mengutamakan (mengunggulkan) sistem informsi terintegrasi karena tujuan utama dari sistem informasi adalah memberikan informasi yang benar kepada pimpinan pada saat yang tepat.

Keunggulan daerah yang sudah terintegrasi akan memudahkan program pembangunan terhubung dengan SIPD. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Merupakan data/informasi bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah serta bahan penentu/perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Sementara, bahan evaluasi kerangka ekonomi Pemkab Buton tahun 2020 sebagai sektor pembangunan daerah. Misalnya, dari dinas pertanian memiliki program sosialisasi Pembentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) tahun 2020. Program dinas pertanian ini, menggunakan anggaran APBD-Perubahan tahun 2020. Kegiatan Sosialasisi bersama OPD dan instansi terkait lain di daerah diharapkan mampu menjadi ketentuan peraturan daerah untuk memberikan jaminan kepada kelompok-kelompok masyarakat petani.

Diketahui, pelaksanaan PLP2B melekat di dinas pertanian namun pemanfaatan ruang pada fungsi lahan juga menjadi kewenangan bidang tata ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton serta Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) sebagai perencanaan usulan anggaran. Nah... disini belum terbagun komunikasi dengan baik antar instansi itu, sehingga proses tindaklanjut pembentukan LP2B sampai saat ini belum terwujud. PLP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009.

Baca Juga: Fungsikan TKPRD, Revisi Tata Ruang Kawasan Aspal Buton

Meskipun, pemda memiliki tim ad-hoc koordinasi penataan ruang, yakni Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Buton. Tim yang dibentuk berdasarkan UU. No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Permendagri Nomor 116 tahun 2017 dan Keputusan Bupati Buton Nomor 455 tahun 2019 tentang Pembentukan TKPRD Kabupaten Buton. Jika segalanya mampu terintegrasi dengan baik, maka dapat diwujudkan tanpa permasalahan seluruh sistem program pembangunan sektor masing-masing yang menjadi pilihan utama masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Program pembangunan pemberdayaan petani di masa pandemi ini dinas pertanian sebagai sektor pilihan Pemkab Buton, juga harus mampu membangun koordinasi secara terintegrasi dan bersinergi dengan sektor terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perindustrian dan Dinas Ketahanan Pangan karena dinas-dinas tersebut telah terbentuk secara terpisah dan terbagi tugas masing-masing, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton.

Sebagai sektor pilihan dinas pertanian Buton, melalui Plt. Kepala Dinas Ma’mul Djamal, SP., M.Si telah berusaha melaksanakan beberapa program-program dan membangun koordinasi dengan instansi terkait namun masih terkandala sebagian dengan penguasaan lahan-lahan pertanain yang berstatus hutan maupun lahan masyarakat, secara teknis penyelesaian lahan bukan dinas pertanian sehingga memperlambat pembentukan LP2B. Padahal jika TKPRD terintegrasi dengan instansi terkait secara merata maka permasalahan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk diselesaikan bersama instansi terkait pada penyusunan RKPD Tahun 2021.

Baca Juga: KAPOLIMU, Kawasan Strategis Ekonomi Baru di Buton

Program pembentukan LP2B ini, harus didukung oleh semua stakeholder karena sangat menyentuh langsung masyarakat. Apalagi, kedepan program pembangunan daerah banyak disesuaikan dengan program prioritas lain diantaranya sektor pertambangan aspal Buton khususnya di kawasan Kecamatan Lasalimu akan digunakan secara nasional (baca: Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedomanan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021) Maka sistem terintegrasi perlu dikuatkan sebagai pelekat program antar OPD dan pihak terkait agar searah dengan visi daerah “Terwujudnya Kabupaten Buton Sebagai Kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan”.

Oleh karena itu, sudah tugas Bupati Buton Drs. La Bakry, M,Si untuk memastikan terutama peran dan fungsi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dapat terintegrasi dengan seluruh sektor pembangunan daerah, diantaranya sektor pertanian agar permasalahan kerangka ekonomi pada tahun sebelumnya diselesaikan untuk mendukung visi kawasan bisnis daerah.

Pasarwajo, 18 Maret 2021.

Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sultra.

BAGIKAN: