BUTON, BUTONSATU.com - Salah seorang tokoh pemuda Kelurahan Awainulu Agus Rahman SH, melayangkan somasi kepada Lurah Awainulu, La Ribe.
Somasi tersebut terkait dengan pemberian tanah hibah seluas 30 hektar dari Kelurahan Awainulu ke Pemkab Buton untuk pendirian lokasi pengembangan gelar satuan TNI-AD pada bulan September lalu.
Agus Rahman menuturkan, tanah yang menjadi objek seluas 30 hektar itu yang terletak di Tombuku Lumele merupakan tanah warisan peninggalan kakek Awainulu dan nenek Nanggeu untuk anak keturunannya dan masyarakat Awainulu secara umum.
"Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa tanah yang menjadi objek hibah tersebut tidak pernah digarap untuk berkebun oleh siapapun karena merupakan amanah dari kakek Awainulu dan nenek Nanggeu," katanya, saat mengunjungi Sekretariat Butonsatu.com, Sabtu (02/10/2021).
"Oleh sebab itu, kami generasi Awainulu menolak keras perbuatan yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Awainulu dan oknum masyarakat yang ikut serta menghibahkan tanah tersebut atas nama warga Kelurahan Awainulu," sambungnya.
Lebih jauh lagi Agus Rahman menuturkan, bahwa tanah yang menjadi objek hibah sejak lama telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Awainulu, hal ini dikarenakan diatas tanah tersebut tumbuh pohon-pohon yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
"Apabila dihibahkan akan berpotensi merugikan masyarakat Awainulu serta kerugian pula turut berdampak pada generasi Awainulu selanjutnya," tuturnya.
Dijelaskan, saat pembicaraan tanah hibah yang diselenggarakan oleh pihak Kelurahan Awainulu, Lurah Awainulu tebang pilih mengundang warga Kelurahan Awainulu.
Baca Juga: Pemkab Buton Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Korem di Desa Gunung Jaya
"Saat pembicaraan tanah hibah itu, Lurah Awainulu hanya mengundang orang-orang tertentu saja. Seakan dia tebang pilih memanggil orang-orang," kesalnya.
"Itu sudah bisa diprediksi yang diundang itu pasti dia akan ikut. Jadi mungkin kira-kira yang hadir itu kalau bukan 23 orang mungkin 25 orang saja," sambungnya.
Agus Rahman yang juga Ketua Koordinator Penolakan Akta Hibah Tanah itu mengaku, bahwa dia tidak diundang oleh pihak Kelurahan saat musyawarah bersama penentuan lokasi lahan yang akan dihibahkan.
"Saya tidak diundang, saya mengetahui itu saat media FaktaSultra.id memberitakannya dengan judul 'Warga Awainulu Hibahkan 30 HA Lahan untuk Markas Korem TNI-AD di Buton' serta media ButonSatu.com ini dengan judul 'Pemkab Buton Hibahkan Lahan untuk Lokasi Gelar Satuan TNI-AD'," tuturnya.
"Kalau bicara hak saya ini turunan ke enam dari Ina Nanggeu, saya ini garis lurusnya dari Ina Nggeu, tapi saya tidak diundang dalam musyawarah kemarin," tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Buton Hibahkan Lahan untuk Lokasi Gelar Satuan TNI-AD
Dia juga mengatakan, berdasarkan Pasal 913 BW bahwa 'Legitime Portie atau bagian warisan menurut Undang-undang adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut Undang-undang".
"Yang pada intinya menegaskan bahwa pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan tidak melanggar hak mutlak mereka," paparnya.
Sehingga menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal diatas, Pemerintah Kelurahan Awainulu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga mengingatkan kepada Pemerintah Kelurahan Awainulu agar menghentikan proses hibah tanah tersebut.
"Apabila dalam batas waktu yang telah kami tentukan berdasarkan somasi tersebut maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Awainulu La Ribe saat dihubungi melalui sambungan teleponnya mengaku bahwa dalam proses pemberian hibah tanah tersebut pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam mengundang orang-orang, hanya saja pemberian hibah tanah itu merupakan hasil musyawarah bersama dengan lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Kelurahan Awainulu.
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Stadion Takimpo Disegel Ahli Waris, Kabag Tapem: Sudah Ada Semua Akta Hibahnya
"Itu keliru, saya tidak melakukan tebang pilih. Dalam proses musyawarah itu kita mengundang semua masyarakat termasuk lembaga adat semua hadir, tokoh masyarakat, tokoh pemuda juga hadir semua. Jadi yang menghibahkan tanah itu bukan kami dari Pemerintah Kelurahan tapi melainkan dari masyarakat sendiri bersama tokoh adat, mereka semua bertandatangan," katanya.
La Ribe menjelaskan, bahwa Pemerintah Kelurahan Awainulu hanya sebatas mendukung pemberian hibah tanah tersebut karena masyarakat Kelurahan Awainulu menyetujui proses pemberian hibah tanah itu ke Pemkab Buton.
"Karena itu merupakan langkah terbaik untuk kemajuan masyarakat Kelurahan Awainulu," ujarnya.
Dalam kesempatannya itu, La Ribe juga menyampaikan bahwa dia sangat menghargai somasi yang dilayangkan untuknya, hanya saja dia mempertanyakan keabsahan somasi yang mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Awainulu.
"Intinya somasi itu kami tidak mengindahkan karena dari somasi itu, kalau kami lihat itu hanya mengatasnamakan Forum Awainulu Masyarakat Bersatu. Jadi sebenarnya keabsahannya perlu kita identifikasi dulu apakah organisasi itu ada di masyarakat atau tidak, ada strukturnya ataukah tidak, kemudian lambang dan stempelnya ada atau tidak," tandasnya.
"Karena somasi yang diberikan ini keabsahannya tidak jelas," tutupnya.